Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA 1.BUDI PRASETYO
2.YUNI NUR HARTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSIYATU ROHMAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1BUDI PRASETYO
2YUNI NUR HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.767.503,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 186.767.503- ( Seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga rupiah). Apabila Tergugat  tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2355 atas nama Budi Prasetyo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat  kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.2355 atas nama Budi Prasetyo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak