1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Status Perkawinan Pemohon dalam e - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3372055402670005 dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 3311091306220006 yang saat ini berstatus Kawin untuk dirubah menjadi berstatus Belum Kawin ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan perubahan status perkawinan dalam e - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang telah berkekuatan tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan Undang – Undang;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Mohon Putusan yang seadil- adilnya. |