Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan berusaha dan menjual ciu atau sebutan lainnya di gudang milik Bapak INDARTO yang terletak di Desa Kagokan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah , patut diduga melanggar Pasal 15 dan 16 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |