Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Skh 1.Devika Yuniasri Mardhaningrum, S.H.
2.Risza Kusuma, S.H.
MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/M.3.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri Mardhaningrum, S.H.
2Risza Kusuma, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti berturut-turut pada bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2023 bertempat di PT TRIDAYA SUMBER REZEKI Jalan Solo-Sukoharjo Km 8 Ds. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara terus menerus sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT bekerja di PT TRIDAYA SUMBER REZEKI yang bergerak dalam bidang distributor makanan dan minuman produk Mayora sejak tahun 2023 berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu  Nomor : 476/PKWT/TRD SOLO/2023 tertanggal 01 Juni 2023 sebagai Sales Taking Order Mayora (GT M2) dengan gaji Rp 2.138.250,00 (dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) per bulan, uang BBM perhari sebanyak 2 (dua) liter, uang sewa motor perbulan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), uang makan perhari sebesar Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah) dan uang parkir perhari sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menjual produk makanan dan minuman produk Mayora milik PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  2. Menerima uang pembayaran dari konsumen PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  3. Menyetorkan uang tagihan/ pembayaran kredit dari konsumen kepada PT TRIDAYA SUMBER REZEKI.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT tidak menyertorkan uang pembayaran dari 36 (tiga) toko/customer sebesar Rp 94.359.227,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), uang tagihan toko/customer  dan  retur  barang dari toko sebesar Rp 12.098.800,00 (dua belas juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sehingga jumlah total kerugian sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah)  dimana  uang  tersebut  yang  seharusnya disetorkan/ dibayarkan kepada pihak PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT membuat pemesanan secara illegal dengan memberikan PO (purchasing order) palsu atau tidak sebenarnya kepada PT TRIDAYA SUMBER REZEKI dengan cara setelah Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mendapatkan order dari Toko kemudian Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT membuka nota fiktif melalui Android SFA (Sales Force Automatication), dari SFA diteruskan ke system distributor bernama Matrix, dari Matrix membuat faktur PT TRIDAYA SUMBER REZEKI, kemudian faktur tersebut masuk gudang, dan bagian gudang akan mengirim barang ke alamat pemesan sesuai order PO, setelah barang sampai toko, Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mengambil barang pesanan tersebut kemudian Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT menjual ke toko order lain yang tidak sesuai dengan faktur dengan type pembayaran tunai/cash;
  • Bahwa sistem pembayaran dari toko ada ada 2 (dua) cara yaitu pembayaran tunai dengan barang dikirim dari PT TRI DAYA SUMBER REZEKI kepada pihak toko dan toko langsung membayar ke pengiriman dan pembayaran sistem tempo/ kredit yaitu barang sudah dikirim ke toko dan toko diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk pelunasan, jika status toko kredit salesman PT TRI DAYA SUMBER REZEKI yang menagih ke toko dapat menerima pembayaran dari pihak toko/konsumen;
  • Bahwa uang sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT digunakan untuk judi slot dan diputarkan untuk mengejar target agar mendapat insentif dari Perusahaan, sehingga Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mendapat keuntungan lebih;
  • Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT PT TRI DAYA SUMBER REZEKI mengalami kerugian sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti berturut-turut pada bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2023 bertempat di PT TRIDAYA SUMBER REZEKI Jalan Solo-Sukoharjo Km 8 Ds. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT bekerja di PT TRIDAYA SUMBER REZEKI yang bergerak dalam bidang distributor makanan dan minuman produk Mayora sejak tahun 2023 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Menjual produk makanan dan minuman produk Mayora milik PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  2. Menerima uang pembayaran dari konsumen PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  3. Menyetorkan uang tagihan/ pembayaran kredit dari konsumen kepada PT TRIDAYA SUMBER REZEKI.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT tidak menyertorkan uang pembayaran dari 36 (tiga) toko/customer sebesar Rp 94.359.227,00 (sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah), uang tagihan toko/customer  dan  retur  barang dari toko sebesar Rp 12.098.800,00 (dua belas juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sehingga jumlah total kerugian sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah)  dimana  uang  tersebut  yang  seharusnya disetorkan/ dibayarkan kepada pihak PT TRIDAYA SUMBER REZEKI;
  • Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT membuat pemesanan secara illegal dengan memberikan PO (purchasing order) palsu atau tidak sebenarnya kepada PT TRIDAYA SUMBER REZEKI dengan cara setelah Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mendapatkan order dari Toko kemudian Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT membuka nota fiktif melalui Android SFA (Sales Force Automatication), dari SFA diteruskan ke system distributor bernama Matrix, dari Matrix membuat faktur PT TRIDAYA SUMBER REZEKI, kemudian faktur tersebut masuk gudang, dan bagian gudang akan mengirim barang ke alamat pemesan sesuai order PO, setelah barang sampai toko, Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mengambil barang pesanan tersebut kemudian Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT menjual ke toko order lain yang tidak sesuai dengan faktur dengan type pembayaran tunai/cash;
  • Bahwa sistem pembayaran dari toko ada ada 2 (dua) cara yaitu pembayaran tunai dengan barang dikirim dari PT TRI DAYA SUMBER REZEKI kepada pihak toko dan toko langsung membayar ke pengiriman dan pembayaran sistem tempo/ kredit yaitu barang sudah dikirim ke toko dan toko diberikan waktu selama 14 (empat belas) hari untuk pelunasan, jika status toko kredit salesman PT TRI DAYA SUMBER REZEKI yang menagih ke toko dapat menerima pembayaran dari pihak toko/konsumen;
  • Bahwa uang sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah) oleh Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT digunakan untuk judi slot dan diputarkan untuk mengejar target agar mendapat insentif dari Perusahaan, sehingga Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT mendapat keuntungan lebih;
  • Akibat perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT PT TRI DAYA SUMBER REZEKI mengalami kerugian sebesar Rp 106.458.027,00 (seratus enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIDWAN ANANDA Bin DEWANDARA HARYANINGRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya