Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Skh ADAM BUKI OKTAVIAN 1.Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang
3.Kepala Kejaksaan Agung RI
4.Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ADAM BUKI OKTAVIAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
2Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang
3Kepala Kejaksaan Agung RI
4Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis hakim Pemeriksa perkara berkenan  memeriksa dan memutuskan untuk membatalkan  Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200 yang  memerintahkan supaya Pemohon ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA ,selanjutnya dengan  memutuskan sebagai berikut;

  1. Menyatakan  Termohon I,II dan III   telah bertindak sewenang-wenang dengan  menolong  mengeluarkan  Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200  dan memerintahkan supaya ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I,II dan III   adalah tindakan kesewenang-wenangan  yang tidak mencerminkan penerapan hukum semestinya dan  penyelesaiain yang berkeadilan
  3. Memerintahkan kepada Termohon I,II dan III  untuk mencabut Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200  yang  memerintahkan supaya ditahan di  RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA mengeluarkan Pemohon dari Penahanan
  4. Memerintahkan  Termohon IV  untuk tidak menerima penitipan dan atau pelimpahan Penahanan terhadap Pemohon .

 

            Atau,

Apabila  Ketua Pengadilan  Pengadilan Negeri Sukoharrjo    berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

             

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya