Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2015/PN Skh Sri Yatinah Ny. Sumiyem/Giyanto Sudarmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Yatinah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUANDA KARTAWIDJAYA,SH. & ARIYANTO,SH Advokat dan Konsultan HukumSri Yatinah
Tergugat
NoNama
1Ny. Sumiyem/Giyanto Sudarmo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andri Setiyawan
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas tanah dan bangunan yang SEBELAH BARAT dengan SHM No. 1379 /Kenep/ Sukoharjo a.n Sri Yatinah dari hasil pemisahan (pemecahan) dari persil C.580 dan HM No. 936, yang terletak di Kelurahan Kenep, Kec.Sukoharjo, Sukoharjo, dengan batas-batas :
    1. Sebelah Utara : Jalan
    2. Sebelah Timur: Suwito/Andri S/Giyanto S
    3. Sebelah Selatan: Jalan
    4. Sebelah Barat : Narto Diharjo
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan SHM No.1379 a.n Sri Yatinah dengan denah (gambar) tanah yang menunjuk di SEBELAH TIMUR , adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan SHM No.1379 a.n Sri Yatinah (Penggugat) adalah Sertifikat yang denah (gambar) tanah menunjuk di SEBELAH BARAT, dengan batas-batas :
    1. Sebelah Utara : Jalan
    2. Sebelah Timur: Suwito/Andri S/Giyanto S
    3. Sebelah Selatan: Jalan
    4. Sebelah Barat : Narto Diharjo
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II/Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, oleh karenanya untuk mengganti/memperbaiki SHM No. 1379 a.n Sri Yatinah dengan denah (gambar) tanah yang benar berdasarkan putusan ini;
    1. hon pelaksanaaan putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain baik dari Tergugat;

    1. Bahwa oleh karena Turut Tergugat II memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut di atas, maka terhadap Turut Tergugat II diwajibkan untuk mematuhi isi putusan perkara ini ;

    Bahwa berdasarkan pertimbangan dan dalil hukum di atas, dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan menerima gugatan ini untuk kemudian memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

    DALAM POKOK PERARA

    P R I M A I R :

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat;
    3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas tanah dan bangunan yang SEBELAH BARAT dengan SHM No. 1379 /Kenep/ Sukoharjo a.n Sri Yatinah dari hasil pemisahan (pemecahan) dari persil C.580 dan HM No. 936, yang terletak di Kelurahan Kenep, Kec.Sukoharjo, Sukoharjo, dengan batas-batas :
      1. Sebelah Utara : Jalan
      2. Sebelah Timur: Suwito/Andri S/Giyanto S
      3. Sebelah Selatan: Jalan
      4. Sebelah Barat : Narto Diharjo
    4. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan SHM No.1379 a.n Sri Yatinah dengan denah (gambar) tanah yang menunjuk di SEBELAH TIMUR , adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
    5. Menyatakan bahwa Sertifikat dengan SHM No.1379 a.n Sri Yatinah (Penggugat) adalah Sertifikat yang denah (gambar) tanah menunjuk di SEBELAH BARAT, dengan batas-batas :
      1. Sebelah Utara : Jalan
      2. Sebelah Timur: Suwito/Andri S/Giyanto S
      3. Sebelah Selatan: Jalan
      4. Sebelah Barat : Narto Diharjo
    6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II/Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, oleh karenanya untuk mengganti/memperbaiki SHM No. 1379 a.n Sri Yatinah dengan denah (gambar) tanah yang benar berdasarkan putusan ini;
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil;
    9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan OBYEK SENGKETA;
    10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
    11. Menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
    12. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang dibebankan dalam perkara ini ;

    S U B S I D A I R :

    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak