Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA DESI RATNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIEKKIE PERMANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1DESI RATNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 271.838.304,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 271.838.304,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat rupiah). Apabila Tergugat I tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01895 atas nama Desi Ratnawati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01895 atas nama Desi Ratnawati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5.    Menghukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak