Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2.Indah Churniyati, S.H.
3.ACHMAD RIYADI, SH, MH
ARIH SUGENG HARYANTO anak dari SUGENG HARYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-364/M.3.34/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2Indah Churniyati, S.H.
3ACHMAD RIYADI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIH SUGENG HARYANTO anak dari SUGENG HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RM SATRIA HUDIARSO SH MHARIH SUGENG HARYANTO anak dari SUGENG HARYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa Terdakwa ARIH SUGENG HARYANTO Anak Dari SUGENG HARYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Kunir V, Dukuh Ngasinan RT.001 RW.004, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa berada di rumah, Sdr KIPLI (DPO) dengan nomor WA 0889-8300-3624 telah mengirim chat WA ke Handphone Terdakwa merk Oppo A77s warna orange dengan nomor WA 0823-1447-1499, yang isinya “ini aku udah ready, komplit”, terdakwa membalas “aku nggak punya uang”, kemudian dibalas sdr. KIPLI “ya udah kamu transfer 200 aja, nanti tak kasih setengah”, terdakwa membalas “minta nomor rekeningnya”, dan dijawab “ya” oleh sdr. KIPLI yang selanjutnya mengirimkan nomor rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI dengan nomor rekening 8175280207. Kemudian Terdakwa menuju BRI Link Palur, yang tidak jauh dari rumahnya, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI tersebut, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. KIPLI yang isinya “sudah masuk, dicek”, dibalas oleh sdr. KIPLI “ya tunggu sebentar”, kemudian Terdakwa membalas “oke”. Sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. KIPLI mengirimkan alamat sabu kepada Terdakwa yaitu “didekat Hotel Asia di belakang Halte di dalam bungkus tolak angin”,  kemudian terdakwa menuju ke alamat sabu dan setelah Sabu tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa bawa pulang ke rumahnya;

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang kerja sebagai Ojek Online di daerah Surakarta, Sdr. KIPLI mengirimkan pesan WA kepada Terdakwa, yang isinya “S, ini ada barang mau nggak kamu transfer 4jt 400 tak kasih 5 gram”, kemudian Terdakwa menjawab “ya”. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tabungan yang disimpan di rumah orang tua Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju BRI Link Jagalan Surakarta,  kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI, setelah Terdakwa mentransfer, bukti transfer terdakwa foto dan kirimkan ke Sdr. KIPLI, dan dibalas “ya tunggu sebentar”. Kemudian Terdakwa menunggu  jawaban dari Sdr. KIPLI namun belum juga mengirimkan alamat sabu kepada Terdakwa hingga tanggal 12 Januari 2024;

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. KIPLI mengirim pesan WA kepada terdakwa yang isinya “PPP, S sabunya sudah tak siapkan, kamu siap-siap ambil”, terdakwa membalas “beneran nggak, nanti kamu bohong lagi”, dibalas oleh sdr. KIPLI “nggak S ini benaran”, Terdakwa membalas “ow ya udah, di daerah mana”, dibalas oleh sdr. KIPLI “kamu ke arah barat dulu”, terdakwa membalas “ya”. Kemudian Terdakwa naik ojek menuju ke arah barat, setelah sampai di daerah Gading, terdakwa dikirimi alamat sabu oleh Sdr. KIPLI yaitu #1K, dari patung Soekarno Solo Baru ke barat, sampai ketemu perempatan ke satu belok kiri, dibawah baliho kanan jalan @plastik hitam, selanjutnya Terdakwa menuju ke alamat sabu tersebut dan setelah sampai di perempatan, Terdakwa turun sedangkan ojeknya pergi, kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke dekat baliho, namun pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 jam 01.00 WIB saat terdakwa berada di dekat baliho tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan langsung menggeledah badan dan pakaian terdakwa menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna orange beserta simcardnya dengan nomor WA 0823-1447-1499, selanjutnya petugas mengecek Handphone Terdakwa dan menemukan Chat WA dari Sdr. KIPLI yang berisi Alamat Sabu, setelah itu Petugas menyuruh Terdakwa mengambil sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sabu dilakban warna merah di dalam plastik kresek warna hitam, yang berada dibawah tiang listrik di dekat terdakwa berdiri, kemudian sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Kapohan, RT. 001 RW. 006, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik air mineral Aqua yang tutupnya ada 2 (dua) buah lobang kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, yang ditemukan petugas di dalam Lemari kamar, kemudian Terdakwa diambil Urine yang dimasukan kedalam tube plastik, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-    Bahwa Terdakwa telah membeli sabu kepada Sdr. KIPLI sudah 2 (dua) kali yaitu :

  • Pertama pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 membeli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sabu sudah habis terdakwa gunakan.
  • Kedua pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 membeli sabu seharga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), tetapi sabunya turun pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024.

-    Bahwa Terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ijin dari pihak yang berwenang;

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP Nomor Lab : 139/NNF/2024, tanggal 19 Januari 2024 yang disita dari Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : BB-334/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal seberat 4,67680 gram dan BB-335/2024/NNF berupa urine 43 mL adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa ia terdakwa ARIH SUGENG HARYANTO Anak Dari SUGENG HARYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Kunir V, Dukuh Ngasinan RT.001 RW.004, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa berada di rumah, Sdr KIPLI (DPO) dengan nomor WA 0889-8300-3624 telah mengirim chat WA ke Handphone Terdakwa merk Oppo A77s warna orange dengan nomor WA 0823-1447-1499, yang isinya “ini aku udah ready, komplit”, terdakwa membalas “aku nggak punya uang”, kemudian dibalas sdr. KIPLI “ya udah kamu transfer 200 aja, nanti tak kasih setengah”, terdakwa membalas “minta nomor rekeningnya”, dan dijawab “ya” oleh sdr. KIPLI yang selanjutnya mengirimkan nomor rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI dengan nomor rekening 8175280207. Kemudian Terdakwa menuju BRI Link Palur, yang tidak jauh dari rumahnya, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI tersebut, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. KIPLI yang isinya “sudah masuk, dicek”, dibalas oleh sdr. KIPLI “ya tunggu sebentar”, kemudian Terdakwa membalas “oke”. Sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. KIPLI mengirimkan alamat sabu kepada Terdakwa yaitu “didekat Hotel Asia di belakang Halte di dalam bungkus tolak angin”,  kemudian terdakwa menuju ke alamat sabu dan setelah Sabu tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa bawa pulang ke rumahnya;

-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang kerja sebagai Ojek Online di daerah Surakarta, Sdr. KIPLI mengirimkan pesan WA kepada Terdakwa, yang isinya “S, ini ada barang mau nggak kamu transfer 4jt 400 tak kasih 5 gram”, kemudian Terdakwa menjawab “ya”. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tabungan yang disimpan di rumah orang tua Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju BRI Link Jagalan Surakarta,  kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama NITA DWI LESTARI, setelah Terdakwa mentransfer, bukti transfer terdakwa foto dan kirimkan ke Sdr. KIPLI, dan dibalas “ya tunggu sebentar”. Kemudian Terdakwa menunggu  jawaban dari Sdr. KIPLI namun belum juga mengirimkan alamat sabu kepada Terdakwa hingga tanggal 12 Januari 2024;

-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. KIPLI mengirim pesan WA kepada terdakwa yang isinya “PPP, S sabunya sudah tak siapkan, kamu siap-siap ambil”, terdakwa membalas “beneran nggak, nanti kamu bohong lagi”, dibalas oleh sdr. KIPLI “nggak S ini benaran”, Terdakwa membalas “ow ya udah, di daerah mana”, dibalas oleh sdr. KIPLI “kamu ke arah barat dulu”, terdakwa membalas “ya”. Kemudian Terdakwa naik ojek menuju ke arah barat, setelah sampai di daerah Gading, terdakwa dikirimi alamat sabu oleh Sdr. KIPLI yaitu #1K, dari patung Soekarno Solo Baru ke barat, sampai ketemu perempatan ke satu belok kiri, dibawah baliho kanan jalan @plastik hitam, selanjutnya Terdakwa menuju ke alamat sabu tersebut dan setelah sampai di perempatan, Terdakwa turun sedangkan ojeknya pergi, kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke dekat baliho, namun pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 jam 01.00 WIB saat terdakwa berada di dekat baliho tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan langsung menggeledah badan dan pakaian terdakwa menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A77s warna orange beserta simcardnya dengan nomor WA 0823-1447-1499, selanjutnya petugas mengecek Handphone Terdakwa dan menemukan Chat WA dari Sdr. KIPLI yang berisi Alamat Sabu, setelah itu Petugas menyuruh Terdakwa mengambil sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket sabu dilakban warna merah di dalam plastik kresek warna hitam, yang berada dibawah tiang listrik di dekat terdakwa berdiri, kemudian sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Dusun Kapohan, RT. 001 RW. 006, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik air mineral Aqua yang tutupnya ada 2 (dua) buah lobang kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, yang ditemukan petugas di dalam Lemari kamar, kemudian Terdakwa diambil Urine yang dimasukan kedalam tube plastik, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses lebih lanjut;

-    Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ijin dari pihak yang berwenang;

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP Nomor Lab : 139/NNF/ 2024, tanggal 19 Januari 2024 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB-334/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna merah dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal seberat 4,67680 gram dan BB-335/2024/NNF berupa urine 43 mL adalah POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya