Petitum |
Dalam Provisi :
- Menyatakan menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terlawan terkait Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 23/ Pdt.Eks/ 2019/ Pn.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo di Sukoharjo sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain : SHM No.3400 yang terletak di desa/ kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten/ Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, Surat Ukur tanggal 11/ 04/ 2012 No.00336/ 2012 luas 85 m2 (delapan puluh lima meter persegi) dengan pemegang hak Wahyudi/ Pelawan I
Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
- Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable serta Sertifikat Hak Tanggungan juga tidak sah dan Batal demi Hukum terhadap tanah Obyek Sengketa
- Menghukum Terlawan untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Pelawan, antara lain :
- Para Pelawan diberikan keringanan pelunasan pokok Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah) sesuai baki debet SLIK OJK
- Para Pelawan diberikan perpanjangan waktu menjual Obyek Sengketa perkara a quo
- Menyatakan dan menetapkan Pelawan I adalah pemilik secara hukum tanah Obyek Sengketa
- Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Pelawan
- Menghukum Terlawan untuk menghapus bunga dan denda kepada Para Pelawan
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
Subsidiair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |