Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2019/PN Skh 1.Tn WAHYUDI
2.Ny DEVI NUR ISTYARINI
PT BPR BUANA ARTHA LESTARI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2019/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn WAHYUDI
2Ny DEVI NUR ISTYARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.ScTn WAHYUDI
2RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.ScNy DEVI NUR ISTYARINI
Tergugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hany OctaviantoPT BPR BUANA ARTHA LESTARI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menyatakan menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terlawan terkait Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 23/ Pdt.Eks/ 2019/ Pn.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo di Sukoharjo sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo

 

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain : SHM No.3400 yang terletak di desa/ kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten/ Kota Sukoharjo, Jawa Tengah, Surat Ukur tanggal 11/ 04/ 2012 No.00336/ 2012 luas 85 m2 (delapan puluh lima meter persegi) dengan pemegang hak Wahyudi/ Pelawan I

Selanjutnya mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

  1. Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable serta Sertifikat Hak Tanggungan juga tidak sah dan Batal demi Hukum terhadap tanah Obyek Sengketa
  3. Menghukum Terlawan untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Pelawan, antara lain :
  4. Para Pelawan diberikan keringanan pelunasan pokok Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah) sesuai baki debet SLIK OJK
  5. Para Pelawan diberikan perpanjangan waktu menjual Obyek Sengketa perkara a quo
  6. Menyatakan dan menetapkan Pelawan I adalah pemilik secara hukum tanah Obyek Sengketa
  7. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Pelawan
  8. Menghukum Terlawan untuk menghapus bunga dan denda kepada Para Pelawan
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
  11. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

Subsidiair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak