Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2023/PN Skh Sumarni 1.Sugeng Riyadi
2.Suparno
3.Parjono
4.M. Sairi
5.Hadi Sudarmo alias Soplan
6.Supardi
7.Harjito Suwarno alias Sarno
8.Tukiyo
9.Kepala Desa Telukan
10.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2023/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purwanto,S.H.Sumarni
Tergugat
NoNama
1Sugeng Riyadi
2Suparno
3Parjono
4M. Sairi
5Hadi Sudarmo alias Soplan
6Supardi
7Harjito Suwarno alias Sarno
8Tukiyo
9Kepala Desa Telukan
10Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Riyadi, S.HSugeng Riyadi
2Slamet Riyadi, S.HSuparno
3Slamet Riyadi, S.HParjono
4Slamet Riyadi, S.HM. Sairi
5Slamet Riyadi, S.HHadi Sudarmo alias Soplan
6Slamet Riyadi, S.HSupardi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan beritikad baik;
3.    Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5215 Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 219 m2 sesuai Surat Ukur No.90/Telukan/2007, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB)  11.16.09.06.01296 , dengan batas batas tanah yaitu:
-    Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rukinem
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Harsowiyono alias Narsowiyono
-    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sarno alias Harjito Suwarno
-    Sebelah Timur berbatasan dengan tanggul Sungai
4.    Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3407 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 533/Pdt/2020/Pt.Smg Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G/2020/PN.Skh, tidak dapat dilaksanakan ( non executable ) karena merugikan kepentingan pihak ketiga (Pelawan);
5.    Menangguhkan surat penetapan pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN.Skh jo Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G/2020/PN.Skh jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 533/Pdt/2020/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3407 K/Pdt/2022, sampai perkara perlawanan aquo berkekuatan hukum tetap;
6.    Mengangkat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor:1/Pdt.Eks/2023/PN.Skh ;
7.    Menyatakan  putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit vooebar bij voorrad);
8.    Menghukum Terlawan I sampai Terlawan VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak