Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. BPR MEKAR NUGRAHA 1.HENDRA SETIAWAN JATMIKO
2.DEWI PARYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat 08/MN/UM/IV/2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI YULIARIS SETYAWAN,SEPT. BPR MEKAR NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1HENDRA SETIAWAN JATMIKO
2DEWI PARYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.104.372,00
Petitum
Priemer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit Notariel Nomor 25 dan Beserta Akta Perubahannya 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
17. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian sisa hutang Pokok : Rp 203.044.950,- (dua ratus tiga juta empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Bunga Konvensional Rp 2.086.079,50 ,- (dua juta delapan puluh enam ribu tujuh puluh sembilan koma lima puluh rupiah)/bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp. 12.516.477,- (dua belas juta lima ratus enam belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Denda keterlambatan sebesar : Rp 11.542.945 ,- (sebelas juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar : Rp 227.104.372,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) yang harus dibayarkan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diputuskan perkara ini.
4. Menghukum tergugat untuk menyarahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan kepada PT BPR Mekar Nugraha apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkan, para tergugat tidak melakukan pembayaran.
5. Menghukum Para Tergugat, untuk dilakukan eksekusi  terhadap obyek jaminan dan menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan “2 (dua) bidang Sertipikat Hak Milik Nomor  1773, Desa Kepuh Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo ; terdaftar atas nama DEWI PARYANTI, seluas 187 M2( seratus delapan puluh tujuh meter persegi) Surat Ukur :Nomor 57/KEPUH/2000; tanggal 25/07/2000 dengan Nomor  Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :11.16.05.16.00156 ”, Sertipikat Hak Milik Nomor  728, Desa Kepuh Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo ; terdaftar atas nama DEWI PARYANTI, seluas 150 M2( seratus lima puluh meter persegi) Surat Ukur :Nomor 1901/1986; tanggal 05/03/1986 dengan Nomor  Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :11.16.05.16.03219”, dan 2 unit kendaraan bermotor : Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam): Nomor polisi : E 9017 H; Merk/Type : Hino / FL 176NA; Jenis/Model : TR/Tronton ; Warna : Hijau ; Nomor Rangka : MHEFL176NXXA10150; Nomor Mesin : H0JDAJ10690; Nomor BPKB : A2525194H dan Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam): Nomor polisi : H 9427 DC; Merk/Type : Hino / FL176 NA 7 4; Jenis/Model : Mobil Barang/Tronton Bak Besi; Warna : Hijau ; Nomor Rangka : MHEFL176NXXA10358; Nomor Mesin : HO7DAJ11566; Nomor BPKB : S02215209”, jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar : Rp Rp 227.104.372,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus empat ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah dan jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider
 
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak