Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BPR IHUTHAN GANDA KARTASURA 1.SURONO
2.SRI UTAMI
3.SUWARNO
4.TUMIYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR IHUTHAN GANDA KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isnin Langgeng NugrohoPT. BPR IHUTHAN GANDA KARTASURA
Tergugat
NoNama
1SURONO
2SRI UTAMI
3SUWARNO
4TUMIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.604.400,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan hingga bulan Desember 2023 sebesar Rp. 100.604.400,-, atau menyerahkan tanah beserta bangunan yang dijaminkan.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak