Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan hingga bulan Desember 2023 sebesar Rp. 100.604.400,-, atau menyerahkan tanah beserta bangunan yang dijaminkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|