Dakwaan |
Pada hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023 Tempat Kejadian : Di Rumah milik Bapak ANANG DWI PRASETYO yang terletak di Dk. Bedodo, Rt. 002 Rw. 006, Ds. Blimbing, Kecamatan Gatak, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah yang Terjadi : Diduga terjadi perbuatan Tindak Pidana berupa menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan berusaha dan menjual ciu atau sebutan lainnya yang dilakukan oleh Bapak ANANG DWI PRASETYO, melanggar Pasal 15 dan 16 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |