Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Mira Kiswati, S.H.
2.NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
3.Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
HARTONO Bin SARWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/M.3.34/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mira Kiswati, S.H.
2NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
3Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Bin SARWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS YULIHARYANTO, S.H.HARTONO Bin SARWONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

----- Bahwa Terdakwa HARTONO Bin SARWONO pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Dusun Kopen RT 004 RW 007, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang dan petugas dari Polda Jawa Tengah, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul22.00 WIB di sebuah rumah dengan alamat Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo telah berhasil mengamankan barang-barang yang diakui milik terdakwa, sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Jumlah

Ditemukan di tempat produksi rumah milik SRI SUHARNI, S.SN yang beralamat di Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo

  1. PRODUK JADI

1.

Jamu Cap Putri Sakti @ 100 ml

344

Dus @ 100 sachet

2.

Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis

36

Dus @ 120 sachet

  1. BAHAN BAKU

1.

Benzoat

24

Plastik @ 500 gr

2.

Citrun

5

Plastik @ 1 kg

3.

Diduga Bahan Kimia Obat

1

Drum

  1. ALAT PRODUKSI

1.

Kompor

1

Buah

2.

Dandang

1

Buah

3.

Drum

1

Buah

4.

LPG

1

Buah

5.

Mesin Filling

1

Buah

Ditemukan di rumah milik terdakwa dengan alamat Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo

  1. KEMASAN

1.

Kemasan Alufoil Madu Manggis

35

Roll

2.

Kemasan Alufoiln Putri Sakti

42

Roll

3.

Kemasan Karton

10

Ikat @ 10 bh

4.

Kemasan Karton

10

Ikat @ 10 bh

  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa membuat dan menjual obat tradisional di rumah yang terdakwa sewa di Kopen RT 004 RW 007, Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa membuat dan menjual obat tradisional sejak awal tahun 2021, dimana terdakwa menjual obat tradisonal yang diproduksi berupa jamu sachet Madu Manggis dan sachet Putri Sakti kepada sdr. Bambang Widodo(dalam berkas terpisah) yang beralamat di Klaten tergantung dari pesanan saksi Bambang Widodo.
  • Bahwa yang melakukan pemesanan bahan untuk produksi sebagian adalah saksi Bambang Widodo yaitu pemesanan bahan jamu seperti caramel dan BKO dan sebagian lagi terdakwa untuk empon-empon, kemasan alumunium foil, dan memproduksi / memasak jamu.
  • Bahwa untuk memproduksi obat tradisional terdakwa membutuhkan dana sebagai modal belanja bahan, dimana sebagian bahan dipesan oleh saksi Bambang Widodo dan sebagian terdakwa yang melakukan pemesanan dengan menggunakan dana dari saksi Bambang Widodo yang diberikan secara transfer ke rekening BRI dengan nomor 061201014201504 atas nama Supatmi, dimana sejak tahun 2021 saksi Bambang Widodo sudah melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Supatmi dan biasanya nominal transfer antara Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per sekali transfer.
  • Bahwa bentuk sistem kerja sama terdakwa dan saksi Bambang Widodo sesuai kesepakatan bersama, harga jual obat tradisional yaitu sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) tiap kardusnya, karena saksi Bambang Widodo juga menitipkan dana di awal sebagai modal, maka dana/uang yang terdakwa terima adalah nilai total harga obat tradisional dikurangi dengan modal bahan yang sudah diserahkan oleh saksi Bambang Widodo. Setelah terdakwa mendapatkan modal dari saksi Bambang Widodo, kemudian terdakwa memasak jamu dari bahan-bahan jamu seperti caramel, BKO, dan empon-empon, selanjutnya setelah jamu jadi terdakwa memasukkan jamu tersebut ke dalam plastik berupa Jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis, dan sdr. Suryanto membantu memasukkan obat tradisional berupa jamu yang berbentuk sachet ke dalam kemasan kardus, selanjutnya terdakwa mendistribusikan pesanan obat tradisional tersebut menggunakan alat transportasi jasa angkut yang ada di sekitar kampung atau mana yang ada karena bukan langganan, biasanya L300 pick up dengan sewa sekitar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa omset penghasilan kotor per bulan produksi obat tradisional berupa jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis rata-rata sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), penghasilan bersihnya sekitar 10-15 %, sedangkan nilai ekonomis barang yang disita oleh petugas sekitar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan terdakwa berproduksi setiap ada pesanan, memproduksinya rata-rata selesai sekitar 2-3 minggu dan siap diantar.
  • Bahwa cara menentukan suatu obat tradisional  Tanpa Ijin Edar (TIE) yaitu dengan melihat label / kemasan obat tradisional, apakah ada nomor registrasi pendaftaran berupa Nomor Ijin Edar, kemudian melihat atau menyesuaikannya di website Badan POM yaitu www.pom.go.id atau ke Google Playstore dan download BPOM Mobile. Jika tidak tercantum, maka produk tersebut tidak terdapat atau belum memiliki ijin edar.
  • Bahwa obat tradisional yang terdakwa produksi yaitu merk Putri Sakti dan Madu Manggis tidak memiliki izin edar dan terdakwa juga tidak memiliki izin untuk membuat/memproduksi obat tradisional.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dan penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BBPOM di Semarang, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.017 tanggal 09 Maret 2023 terhadap obat tradisional “Pegal Linu Madu Manggis” dengan kesimpulan POSITIF mengandung PARASETAMOL dan KOFEIN;
  2. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.020 tanggal 10 Maret 2023 terhadap Bahan Baku diduga BKO dengan kesimpulan POSITIF mengandung PARASETAMOL dan KOFEIN;
  3. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.023 tanggal 14 Maret 2023 terhadap obat tradisional “Racik Urat Cap Putri Sakti” dengan kesimpulan POSITIF mengandung DEKSAMETASON, PARASETAMOL dan KOFEIN. ----------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  Jo  Bab III Kesehatan,Obat dan Makanan Bagian Keempat Paragraf 11 Pasal 60 Ayat (1) Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.---------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa HARTONO Bin SARWONO pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Dusun Kopen RT 004 RW 007, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang dan petugas dari Polda Jawa Tengah, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul22.00 WIB di sebuah rumah dengan alamat Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo telah berhasil mengamankan barang-barang yang diakui milik terdakwa, sebagai berikut :

No.

Nama Barang

Jumlah

Ditemukan di tempat produksi rumah milik SRI SUHARNI, S.SN yang beralamat di Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo

  1. PRODUK JADI

1.

Jamu Cap Putri Sakti @ 100 ml

344

Dus @ 100 sachet

2.

Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis

36

Dus @ 120 sachet

  1. BAHAN BAKU

1.

Benzoat

24

Plastik @ 500 gr

2.

Citrun

5

Plastik @ 1 kg

3.

Diduga Bahan Kimia Obat

1

Drum

  1. ALAT PRODUKSI

1.

Kompor

1

Buah

2.

Dandang

1

Buah

3.

Drum

1

Buah

4.

LPG

1

Buah

5.

Mesin Filling

1

Buah

Ditemukan di rumah milik terdakwa dengan alamat Dukuh Kopen RT 04 RW 07, Kel. Krajan, Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo

  1. KEMASAN

1.

Kemasan Alufoil Madu Manggis

35

Roll

2.

Kemasan Alufoiln Putri Sakti

42

Roll

3.

Kemasan Karton

10

Ikat @ 10 bh

4.

Kemasan Karton

10

Ikat @ 10 bh

  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa membuat dan menjual obat tradisional di rumah yang terdakwa sewa di Kopen RT 004 RW 007, Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Terdakwa membuat dan menjual obat tradisional sejak awal tahun 2021, dimana terdakwa menjual obat tradisonal yang diproduksi berupa jamu sachet Madu Manggis dan sachet Putri Sakti kepada sdr. Bambang Widodo(dalam berkas terpisah) yang beralamat di Klaten tergantung dari pesanan saksi Bambang Widodo.
  • Bahwa yang melakukan pemesanan bahan untuk produksi sebagian adalah saksi Bambang Widodo yaitu pemesanan bahan jamu seperti caramel dan BKO dan sebagian lagi terdakwa untuk empon-empon, kemasan alumunium foil, dan memproduksi / memasak jamu.
  • Bahwa untuk memproduksi obat tradisional terdakwa membutuhkan dana sebagai modal belanja bahan, dimana sebagian bahan dipesan oleh saksi Bambang Widodo dan sebagian terdakwa yang melakukan pemesanan dengan menggunakan dana dari saksi Bambang Widodo yang diberikan secara transfer ke rekening BRI dengan nomor 061201014201504 atas nama Supatmi, dimana sejak tahun 2021 saksi Bambang Widodo sudah melakukan transfer ke rekening BRI atas nama Supatmi dan biasanya nominal transfer antara Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per sekali transfer.
  • Bahwa bentuk sistem kerja sama terdakwa dan saksi Bambang Widodo sesuai kesepakatan bersama, harga jual obat tradisional yaitu sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) tiap kardusnya, karena saksi Bambang Widodo juga menitipkan dana di awal sebagai modal, maka dana/uang yang terdakwa terima adalah nilai total harga obat tradisional dikurangi dengan modal bahan yang sudah diserahkan oleh saksi Bambang Widodo. Setelah terdakwa mendapatkan modal dari saksi Bambang Widodo, kemudian terdakwa memasak jamu dari bahan-bahan jamu seperti caramel, BKO, dan empon-empon, selanjutnya setelah jamu jadi terdakwa memasukkan jamu tersebut ke dalam plastik berupa Jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis, dan sdr. Suryanto membantu memasukkan obat tradisional berupa jamu yang berbentuk sachet ke dalam kemasan kardus, selanjutnya terdakwa mendistribusikan pesanan obat tradisional tersebut menggunakan alat transportasi jasa angkut yang ada di sekitar kampung atau mana yang ada karena bukan langganan, biasanya L300 pick up dengan sewa sekitar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa omset penghasilan kotor per bulan produksi obat tradisional berupa jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis rata-rata sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), penghasilan bersihnya sekitar 10-15 %, sedangkan nilai ekonomis barang yang disita oleh petugas sekitar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan terdakwa berproduksi setiap ada pesanan, memproduksinya rata-rata selesai sekitar 2-3 minggu dan siap diantar.
  • Bahwa cara menentukan suatu obat tradisional  Tanpa Ijin Edar (TIE) yaitu dengan melihat label / kemasan obat tradisional, apakah ada nomor registrasi pendaftaran berupa Nomor Ijin Edar, kemudian melihat atau menyesuaikannya di website Badan POM yaitu www.pom.go.id atau ke Google Playstore dan download BPOM Mobile. Jika tidak tercantum, maka produk tersebut tidak terdapat atau belum memiliki ijin edar.
  • Bahwa obat tradisional yang terdakwa produksi yaitu merk Putri Sakti dan Madu Manggis tidak memiliki izin edar dan terdakwa juga tidak memiliki izin untuk membuat/memproduksi obat tradisional.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Jamu Cap Putri Sakti dan Jamu Pegel Linu Cap Madu Manggis dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dan penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BBPOM di Semarang, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.017 tanggal 09 Maret 2023 terhadap obat tradisional “Pegal Linu Madu Manggis” dengan kesimpulan POSITIF mengandung PARASETAMOL dan KOFEIN;
  2. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.020 tanggal 10 Maret 2023 terhadap Bahan Baku diduga BKO dengan kesimpulan POSITIF mengandung PARASETAMOL dan KOFEIN;
  3. Laporan Pengujian No. PP.01.02.13A.13A1.03.23.OT.DK.023 tanggal 14 Maret 2023 terhadap obat tradisional “Racik Urat Cap Putri Sakti” dengan kesimpulan POSITIF mengandung DEKSAMETASON, PARASETAMOL dan KOFEIN. ----------------------------------

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya