Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2017/PN Skh SUTRISNO 1.TEUKU MUFRIYARIS, S.H.
2.KAPOLRI ,CQKAPOLDA,CQKAPOLRES SUKOHARJO,CQ.KAPOLSEK GROGOL SUKOHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2017/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2017
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2017/PN Skh
Pemohon
NoNama
1SUTRISNO
Termohon
NoNama
1TEUKU MUFRIYARIS, S.H.
2KAPOLRI ,CQKAPOLDA,CQKAPOLRES SUKOHARJO,CQ.KAPOLSEK GROGOL SUKOHARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Permohonan

 

Berdasarkan uraian-uraian serta dalil-dalil Pemohon tersebut diatas, maka dengan ini kami memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjoyang memeriksa perkara                  a quo memberikan putusan sebagai berikut  :

 

  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang menggunakan mekanisme Praperadilan maka kami terlebih dahulu memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara a quo agar memerintahkan Pemohon dihadirkan ke dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya;
  2. Selanjutnya kami memohon Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutuskan dapat memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  3. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Surat Perintah Penyidikan No. Pol : Sp.Sidik/149.a/V/2016/Reskrim tanggal 12 Mei 2016; Surat Perintah Penyidikan No. Pol : Sp.Sidik/149.a/VII/2016/Reskrim tanggal 13 Juli 2016; Surat Perintah Penyidikan No. Pol : Sp.Sidik/149.a/X/2017/Reskrim tanggal 02 Oktober 2017 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara;

ATAU,

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quoberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya