Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT BPR KARTASURA MAKMUR SITI MUBAYANAH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat 320/D.KM/VII/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARTASURA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Febrianto Nugroho, S.H.PT BPR KARTASURA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1SITI MUBAYANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.005.300,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat ( Pokok hutang, Tunggakan bunga, tunggakan denda dan biaya lainnya ) Sebesar Rp 60.005.300,-  (Enam Puluh Juta Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) setelah putusan Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap. 
4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Apabila tergugat tidak memenuhi hukuman pada poin 4 , maka mohon untuk dilaksanakan hukuman berupa Sita Eksekusi ( conservatoir beslag ) atas obyek agunan yaitu sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang ada di atasnya  dengan data-data kepemilikan sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1241, luas 162 m?2;, 
- Terletak di Desa Demakan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo
- Atas nama tertulis di Sertipikat RAHMALIA DEWI FATQHUL JANNAH.
 
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Gugatan Sederhana ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak