INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT BPR KARTASURA MAKMUR | SITI MUBAYANAH | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 320/D.KM/VII/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.005.300,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat ( Pokok hutang, Tunggakan bunga, tunggakan denda dan biaya lainnya ) Sebesar Rp 60.005.300,- (Enam Puluh Juta Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) setelah putusan Gugatan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Apabila tergugat tidak memenuhi hukuman pada poin 4 , maka mohon untuk dilaksanakan hukuman berupa Sita Eksekusi ( conservatoir beslag ) atas obyek agunan yaitu sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang ada di atasnya dengan data-data kepemilikan sebagai berikut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 1241, luas 162 m?2;,
- Terletak di Desa Demakan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo
- Atas nama tertulis di Sertipikat RAHMALIA DEWI FATQHUL JANNAH.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Gugatan Sederhana ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |