| Dakwaan |
PRIMAIR ------------- Bahwa Terdakwa EDI SUBEKTI Anak Dari Ibu MIKEM pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa dengan alamat Dukuh Kutu RT003 RW008 Kelurahan Telukan Kecamatan Grogol Kab Sukoharjo atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ?Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa berada didalam rumah terdakwa, menghubungi Sdr. ATOM (dalam daftar pencarian orang/DPO Kepolisian) yang intinya terdakwa memesan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) seharga 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam pembicaraan tersebut Sdr. ATOM meminta kepada terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu; ?Bahwa kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi SEABANK, selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Sdr. ATOM mengirimi alamat WEB yaitu Karangwuni Kel. Bekonang Kec. Mojolaban Kabupaten. Sukoharjo, tepatnya sabu di tempel di bawah warung es teh dan setelah mendapatkan alamat tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dan setelah sampai dialamat terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam dan berlapis dobel tip kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah ; ?Bahwa terdakwa selain membeli sabu, sebelumnya juga menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan cara setiap orang ingin membeli sabu melalui terdakwa, dengan rata rata membeli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa, setelah masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan sabu kepada Sdr. ATOM dan uang pembelian sabu tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening Sdr. ATOM sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No.1, Sukoharjo "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribur rupiah) dari penjualan sabu tersebut, kemudian Sdr. ATOM mengirimi alat WEB sabu ke Handphone milik terdakwa, selanjutnya WEB alamat sabu tersebut langsung di teruskan /dikirim lagi kepada pembelinya; ?Bahwa, perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika sudah dilakukan sebanyak 6 (enam) kali / berulang kali dengan setiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan uang keuntungan hasil transaksi sabu tersebut sudah habis di pergunakan untuk keperluan sehari hari; ?Bahwa, terdakwa juga menyediakan tempat bagi Sdr Eko (DPO) untuk membongkar / memecah dan menimbang sabu dirumah terdakwa, dimana setiap pembongkaran / memecah dan menimbang sabu terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa menyediakan tempat untuk pembongkaran / memecah dan menimbang sabu sudah berulang kali dilakukan; ?Bahwa, kemudian pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Diresnarkoba Polda Jawa tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dililit lakban warna hitam, di dalam dus HP warna hijau bertuliskan SMART 7 milik terdakwa yang tersimpan didalam lemari, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) pak plastic klip bening, yang semuanya saat ditemukan berada didalam lemari, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang saat ditemukan berada diatas lemari kamar, dan 2 (dua) buah timbangan digital warna silver saat ditemukan berada di bawah meja dapur, dan 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354965701002624, IMEI 2 : 354965701002632, dan nomor SImcard : 085647329833, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya; ?Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. LAB : 2121/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama terdakwa EDI SUBEKTI anak dari ibu MIKEM dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5223/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam dengan berat bersih serbuk kriatal 0,20104 gram dan BB -5224/2025/ NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 17 ml adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ?Bahwa terdakwa EDI SUBEKTI Anak Dari Ibu MIKEM tidak memiliki ijin dari Pemerintah ataupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman; -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.. ------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------------- Bahwa Terdakwa EDI SUBEKTI Anak Dari Ibu MIKEM pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa dengan alamat Dukuh Kutu RT003 RW008 Kelurahan Telukan Kecamatan Grogol Kab Sukoharjo atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------- ?Bahwa Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah menghubungi Sdr. ATOM (dalam daftar pencarian orang/DPO Kepolisian) yang intinya terdakwa memesan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu) seharga 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam pembicaraan tersebut Sdr. ATOM meminta kepada terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu; ?Bahwa kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi SEABANK, selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Sdr. ATOM mengirimi alamat WEB yaitu Karangwuni Kel. Bekonang Kec. Mojolaban Kabupaten. Sukoharjo Prov. Jateng, tepatnya sabu di tempel di bawah warung es teh dan setelah mendapatkan alamat tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dan setelah sampai dialamat terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam dan berlapis dobel tip kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah; ?Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib di dalam kamar rumah terdakwa beralamatkan Dukuh Kutu Rt. 003 Rw. 008 Kel. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo Prov. Jawa Tengah, terdakwa mengkonsumsi sabu, sedangkan sisa sabu disimpan terdakwa diatas kotak dus Handphone milik terdakwa yang disimpan terdakwa di dalam lemari kamar rumah terdakwa yang beralamatkan Dukuh Kutu Rt. 003 Rw. 008 Kel. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo Prov. Jawa Tengah; ?Bahwa selain membeli sabu, terdakwa sebelumnya juga menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan cara setiap orang ingin membeli sabu melalui terdakwa, dengan rata rata membeli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa melalui aplikasi DANA milik terdakwa, setelah masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa memesan sabu kepada Sdr. ATOM dan uang pembelian sabu tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening Sdr. ATOM sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribur rupiah) dari penjualan sabu tersebut, kemudian Sdr. ATOM mengirimi alat WEB sabu ke Handphone milik terdakwa, selanjutnya WEB alamat sabu tersebut langsung di teruskan /dikirim lagi kepada pembelinya; ?Bahwa, terdakwa juga menyediakan tempat bagi Sdr Eko (DPO) untuk membongkar / memecah dan menimbang sabu dirumah terdakwa, dimana setiap pembongkaran / memecah dan menimbang sabu terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa menyediakan tempat untuk pembongkaran / memecah dan menimbang sabu sudah berulang kali dilakukan; ?Bahwa, kemudian pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Diresnarkoba Polda Jawa tengah selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip bening dililit lakban warna hitam, di dalam dus HP warna hijau bertuliskan SMART 7 milik terdakwa yang tersimpan didalam lemari, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) pak plastic klip bening, yang semuanya saat ditemukan berada didalam lemari, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang saat ditemukan berada diatas lemari kamar, dan 2 (dua) buah timbangan digital warna silver saat ditemukan berada di bawah meja dapur, dan 1 (satu) buah HP merk INFINIX warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354965701002624, IMEI 2 : 354965701002632, dan nomor SImcard : 085647329833, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya; ?Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. LAB : 2121/NNF/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama terdakwa EDI SUBEKTI anak dari ibu MIKEM dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-5223/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam dengan berat bersih serbuk kriatal 0,20104 gram dan BB -5224/2025/ NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 17 ml adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ?Bahwa terdakwa EDI SUBEKTI Anak Dari Ibu MIKEM telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.. --------------------------------------------------------------------------------- |