| Dakwaan |
Pertama
Bahwa ia terdakwa GANDY MUCHAMMAD ARAFAT Bin MUHAMAD YUSUF, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 s.d hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Pratanggapati Kel. Jebres Kota Surakarta, Jl dahlia Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jl Sidutan Kel. Purwodiningratan Kec. Jebres Kota Surakarta, Jl Pesangrahan Desa Langenharjo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, sesuai dengan Pasal 165 Ayat (5) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Terdakwa menggunakan nomor Whatsapp +62 882-2955-1319 menelepon Sdr INUL ( DPO) nomor whatsapp +62 857-9282-9697 yang isinya “mas ada tidak inya (ekstasi)”, tapi butiran”, dijawab “ada”, terdakwa jawab “yang perbutir ada tidak mas”, dijawab “ada ini, tapi adanya yang kodok”, terdakwa jawab “ya gakpapa mas satu saja”, dijawab “ya masukkan mas”, kemudian terdakwa setor tunai di ATM daerah Solobaru, sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BRI dengan nomor rekening 182 301 003 881 507 atas nama ANGGI PRAKOSO menggunakan rekening milik teman terdakwa yang terdakwa minta yaitu atas nama AGUNG, selanjutnya setelah transfer kemudian Slip terdakwa foto dan dikirim ke Sdr. INUL (Chat sudah terdakwa hapus semuanya), kemudian Terdakwa menerima whatsapp dari Sdr. INUL yang isinya alamat berupa FOTO dengan keterangan 0,5 5 disebelah gapuro terbungkus rokok malboro sesuai panah beserta titik mapsnya, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil di alamat tersebut, setelah sampai di titik maps Terdakwa mengambil ekstasi tersebut tepatnya di tepi jalan Jl. Pratanggapati, Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, dibawah portal, sebanyak 1 (satu) tablet ekstasi warna hijau dibungkus tisu dan di isolasi didalam bungkus rokok Gudang Garam, dan pada malam hari terdakwa menggunakan dengan cara ekstasi terdakwa haluskan dan terdakwa ambil menggunakan potongan sedotan bening.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Terdakwa menggunakan nomor whatsapp +62 857-9282-9697 menelepon Sdr INUL dengan nomor Whatsapp +62 882-2955-1319 yang isinya “ada mas”, dijawab “apa mas”, terdakwa jawab “sabunya”, dijawab “ada”, terdakwa jawab “yang kayak biasanya ada mas (karna sebelumnya Terdakwa membantu menjualkan sabu milik Sdr. INUL dengan maksud supaya Terdakwa dapat upah)”, dijawab “ada”, Terdakwa menjawab “empat saja mas”, dijawab “ok bentar”, kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr INUL, selanjutnya Terdakwa menerima whatsapp dari Sdr. INUL yang isinya alamat sabu berupa FOTO beserta titik mapsnya, selanjutnya Terdakwa mengambil alamat sabu tersebut, didepan gapura Jl. Sindutan, Kel Purwodiningratan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sebanyak 5 (lima) paket sabu dalam plastik klip kecil dalam bungkus rokok Malboro yang berada di sela-sela tumbuhan kecil depan gapura, setelah mengambil kemudian Terdakwa pulang kerumah, setelah terdakwa sampai dirumah kemudian Terdakwa chat Sdr. INUL yang isinya “ini kok lima”, dijawab “yang satu buat kamu untuk upah” Terdakwa jawab “ya”, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menggunakan sabu menggunakan alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik yang terhubung sedotan plastik, kemudian Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Setelah menggunakan sabu kemudian Terdakwa membungkus 4 (empat) paket sabu dengan cara Terdakwa masukkan kedalam potongan sedotan warna hitam kemudian Terdakwa dobeltip dengan maksud dan tujuan akan Terdakwa tempatkan atau salurkan di alamat, supaya nanti kalau ada yang memesan tinggal Terdakwa kirim ke pemesan, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mulai menaruh di alamat yang berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa, dengan jalan kaki terdakwa menaruh atau menempatkan di alamat di sepanjang jalan Jl. Pesanggrahan, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, 1 (satu) paket terdakwa tempel di gerobak jualan, 1 (satu) paket Terdakwa tempel di grobak esteh jumbo, 1 (satu) Terdakwa tempel di esbes yang buat pagar pembatas dan 1 (satu) paket Terdakwa tempel di tiang listrik, kemudian masing-masing Terdakwa memfotonya dan mengedit dengan diberi panah kemudian di simpan di galeri dan di sembunyikan di file tersembunyi, setelah membuat alamat kemudian Terdakwa pulang dan tidur.
- Bahwa Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, dirumah kontrakan Terdakwa di Dk. Pepe RT 002/RW 005 Kel. Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tegah, terdakwa menggunakan sisa sabu dari upah Terdakwa sampai habis, dan sekira Pukul 10.30 WIB, terdakwa telah ditangkap oleh saksi THITOS B.P.S, S.H .M.H dan saksi DADANG PURNOMO (Keduanya dari Ditresnarkoba Polda Jateng) yang sedang melakukan Penyelidikan atas laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/725/X/HUK.6.6/2025/ Ditresnarkoba, karena telah mengetahui perbuatan Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk diduga Ekstasi didekat meja TV;
- 1 (satu) buah pipet kaca di kloset kamar mandi;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik yang terhubung sedotan plastik di belakang rumah;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau didalam kamar;
- 1 (satu) unit HP merk POCO C75 warna hitam dengan nomor WA 0857-9282-9697 di lantai 1 tempat terdakwa nato;
- 1 (satu) pack sedotan warna hitam berada di dapur;
- 1 (satu) buah doble tip warna hijau dan putih di dalam kamar;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna bening, di bawah tempat kerja nato terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA warna biru dengan Nomor 5379 4121 6060 6272;
- 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu; yang diambil oleh saksi THITOS B.P.S, S.H .M.H dan saksi DADANG PURNOMO dari sepanjang jalan Jl. Pesanggrahan, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 4 (empat) titik yang sudah Terdakwa tempatkan atau alamatkan .
selanjutnya terdakwa diambil urine dan dimasukkan ke dalam tube, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan Penyidikan
- Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 3455/NNF/2025 tanggal 3 Nopember 2025, dengan hasil kesimpulan:
- Nomor : BB-8795/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna hijau dengan berat bersih serbuk seberat 0,0660 gram adalah POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor : BB-8796/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang masing-masing plastik dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam, dengan berat bersih serbuk kristal seberat 0,85939 gram dan Nomor : BB-8797/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi Urine adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GANDY MUCHAMMAD ARAFAT Bin MUHAMAD YUSUF dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa GANDY MUCHAMMAD ARAFAT Bin MUHAMAD YUSUF, pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 s.d hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau pada waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Pratanggapati Kel. Jebres Kota. Surakarta, Jl. dahlia Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, Jl Sidutan Kel. Purwodiningratan Kec. Jebres Kota Surakarta, Jl Pesangrahan Desa Langenharjo Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, sesuai dengan Pasal 165 Ayat (5) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sukoharjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Bermula Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, ketika saksi THITOS B.P.S, S.H .M.H dan saksi DADANG PURNOMO (Keduanya dari Ditresnarkoba Polda Jateng) yang sedang melakukan Penyelidikan atas laporan masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/725/X/HUK.6.6 /2025/ Ditresnarkoba, berhasil menangkap Terdakwa dirumahnya Dk. Pepe RT 002/RW 005 Kel. Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah ketika habis menggunakan sisa sabu dari upah Terdakwa sampai habis, dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk diduga Ekstasi didekat meja TV;
- 1 (satu) buah pipet kaca di kloset kamar mandi;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik yang terhubung sedotan plastik di belakang rumah;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau didalam kamar;
- 1 (satu) unit HP merk POCO C75 warna hitam dengan nomor WA 0857-9282-9697 di lantai 1 tempat terdakwa nato;
- 1 (satu) pack sedotan warna warna hitam berada di dapur;
- 1 (satu) buah doble tip warna hijau dan putih di dalam kamar;
- 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna bening, di bawah tempat kerja nato terdakwa;
- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA warna biru dengan Nomor 5379 4121 6060 6272;
- 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu; yang diambil oleh saksi THITOS B.P.S, S.H .M.H dan saksi DADANG PURNOMO dari sepanjang jalan Jl. Pesanggrahan, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebanyak 4 (empat) titik yang sudah Terdakwa tempatkan atau alamatkan .
selanjutnya terdakwa diambil urine dan dimasukkan ke dalam tube, kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan Penyidikan
- Bahwa cara Terdakwa dalam mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dan Inex adalah sebagai berikut:
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Terdakwa menggunakan nomor Whatsapp +62 882-2955-1319 menelepon Sdr INUL ( DPO) nomor whatsapp +62 857-9282-9697 yang isinya “mas ada tidak inya (ekstasi)”, tapi butiran”, dijawab “ada”, terdakwa jawab “yang perbutir ada tidak mas”, dijawab “ada ini, tapi adanya yang kodok”, terdakwa jawab “ya gakpapa mas satu saja”, dijawab “ya masukkan mas”, kemudian terdakwa stor tunai di ATM daerah Solobaru, sebanyak Rp. 350.000,- ke rekening BRI dengan nomor rekening 182 301 003 881 507 atas nama ANGGI PRAKOSO menggunakan rekening milik teman terdakwa yang terdakwa minta yaitu atas nama AGUNG, selanjutnya setelah transfer kemudian Slip terdakwa foto dan dikirim ke Sdr INUL (Chat sudah tersangka hapus semuanya), kemudian Terdakwa menerima whatsapp dari Sdr INUL yang isinya alamat berupa FOTO dengan keterangan 0,5 5 disebelah gapuro terbungkus rokok malboro sesuai panah beserta titik mapsnya, kemudian Terdakwa berangkat untuk mengambil di alamat tersebut, setelah sampai di titik maps Terdakwa mengambil ekstasi tersebut tepatnya di tepi jalan Jl. Pratanggapati, Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, dibawah portal, sebanyak 1 (satu) tablet ekstasi warna hijau dibungkus tisu dan di isolasi didalam bungkus rokok Gudang Garam, dan pada malam hari ekstasi tersebut dengan cara ekstasi tersangka haluskan dan tersangka ambil menggunakan potongan sedotan bening.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 Terdakwa menggunakan nomor whatsapp +62 857-9282-9697 menelepon Sdr INUL dengan nomor Whatsapp +62 882-2955-1319 yang isinya “ada mas”, dijawab “apa mas”, terdakwa jawab “sabunya”, dijawab “ada”, terdakwa jawab “yang kayak biasanya ada mas (karna sebelumnya Terdakwa membantu menjualkan sabu milik Sdr INUL dengan maksud supaya Terdakwa dapat upah)”, dijawab “ada”, Terdakwa menjawab “empat saja mas”, dijawab “ok bentar”, kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr INU, selanjutnya Terdakwa menerima whatsapp dari Sdr INUL yang isinya alamat sabu berupa FOTO beserta titik mapsnya, selanjutnya Terdakwa mengambil alamat sabu tersebut, didepan gapura Jl. Sindutan, Kel Purwodiningratan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sebanyak 5 (lima) paket sabu dalam palastik klip kecil dalam bungkus rokok Malboro yang berada di sela-sela tumbuhan kecil depan gapura, setelah mengambil kemudian Terdakwa pulang kerumah, setelah terdakwa sampai dirumah kemudian Terdakwa chat Sdr INUL yang isinya “ini kok lima”, dijawab “yang satu buat kamu untuk upah” Terdakwa jawab “ya”, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menggunakan sabu menggunakan alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik yang terhubung sedotan plastic kemudian Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 6 kali hisapan. Setelah menggunakan sabu kemudian Terdakwa membungkus 4 (empat) paket sabu dengan cara Terdakwa masukkan kedalam potongan sedotan warna hitam kemudian Terdakwa dobeltip dengan maksud dan tujuan akan Terdakwa tempatkan atau salurkan di alamat, supaya nanti kalau ada yang memesan tinggal Terdakwa kirim ke pemesan, kemudian . sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa mulai menaruh di alamat yang berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa dengan jalan kaki menaruh atau menempatkan di alamat di di sepanjang jalan Jl. Pesanggrahan, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, 1 (satu) paket terdakwa tempel di gerobak jualan, 1 (satu) paket Terdakwa tempel di grobak esteh jumbo, 1 (satu) Terdakwa tempel di esbes yang buat pagar pembatas dan 1 (satu) paket Terdakwa tempel di tiang listrik, kemudian masing-masing Terdakwa foto dan di edit dengan diberi panah kemudian di simpan di galeri dan di sembunyikan di file tersembunyi, setelah membuat alamat kemudian Terdakwa pulang dan tidur.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan secara laboratories sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No 3455/NNF/2025 tanggal 3 Nopember 2025, dengan hasil kesimpulan:
- Nomor : BB-8795/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal seberat 0,0660 gram adalah POSITIF mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor : BB-8796/2025/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang masing-masing plastic dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam, dengan berat bersih serbuk kristal seberat 0,85939 gram dan Nomor : BB-8797/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi Urine adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GANDY MUCHAMMAD ARAFAT Bin MUHAMAD YUSUF dalam memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------
|