| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 89/Pdt.G/2022/PN Skh | 1.Hadi Wiyono Kasdi 2.Kesmo Wiyono Sukasno 3.Suparno 4.Sukino 5.Sukini 6.Setiyono 7.Suprihatin 8.Kasimin Ari Kasiyanto 9.Parimin 10.Tikiman Pria Prawiratmaja 11.Sulardi 12.Suyamti 13.Sukamti 14.Sri Lestari 15.Wahyuni 16.Sulastri 17.Siswanto 18.Darti 19.Daryanti 20.Suci Handayani 21.Keman 22.Darmadi | 1.Sarimin 2.Sri Mulyani 3.Surahni | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2022/PN Skh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 151.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | --- P R I M E R --- 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum, sebidang tanah yang terletak di karang tengah Dusun Dukuh III Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 4.812 m2, dengan dengan batas-batas : Sebelah Utara : sawah Bapak Tarno Sebelah Selatan : sawah Ibu Sarmi Sebelah Timur : Jalan Sebelah Barat : Jalan Adalah milik PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII, PENGGUGAT VIII, PENGGUGAT IX, PENGGUGAT X, PENGGUGAT XI, PENGGUGAT XII, PENGGUGAT XIII, PENGGUGAT XIV, PENGGUGAT XV, PENGGUGAT XVI, PENGGUGAT XVII, PENGGUGAT XVIII, PENGGUGAT XIX, PENGGUGAT XX, PENGGUGAT XXI, dan PENGGUGAT XXII 3. Menyatakan penguasaan tanah yang di lakukan oleh PARA TERGUGAT terhadap Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PARA PENGGUGAT ; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tunai ganti kerugian, baik materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 151.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah); 6. Menyatakan secara hukum, bahwa tidak sah, pemilikan, penguasaan serta pengelolaan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, baik itu oleh PARA TERGUGAT, dan atau oleh pihak-pihak lain yang mendapatkan hak akibat Perbuatan PARA TERGUGAT; 7. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapatkan hak, akibat Perbuatan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, kepada PARA PENGGUGAT, dalam keadaan kosong dan tanpa beban, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh PARA TERGUGAT; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besllag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT yang bentuk dan jenisnya akan PARA PENGGUGAT susulkan kemudian; 10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 11. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --- S U B S I D E R --- 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	