Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya pemilikan, penyimpanan, penjualan ciu dan/atau yang sejenisnya di rumah milik Bapak EKO SURYANTO yang terletak di Dk. Kabangan , Rt. 003 Rw. 011 Desa Mranggen, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, patut diduga melanggar Pasal 17 Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol |