Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2023/PN Skh IKHWAN NURDIN bin Alm. SUMADI WAHYU TRI UTAMI, S.H, M.Kn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2023/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHWAN NURDIN bin Alm. SUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Zia Khakim,S.HIKHWAN NURDIN bin Alm. SUMADI
Tergugat
NoNama
1WAHYU TRI UTAMI, S.H, M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NYAMINI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 640.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat.

2.    Menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembelian tanah sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) serta kerugian Materil dan Immateril  Rp. 1 Miliyar Rupiah.

4.    Menetapkan sita jaminan terhadap Toko Batik Wahyu Putro 2 di Jl. Sidomukti No. 173, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55132.

5.    Memerintahkan  Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
7.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.     Menetapkan putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Hukum baik Verzet, Banding, Kasasi, dan ataupun Peninjauan Kembali. (uitvoerbar bij voorraad).
9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas harta milik Tergugat (posita 10).
10.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak