| Petitum | PRIMAIR
 1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat.
 
 2.    Menetapkan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
 3.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembelian tanah sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) serta kerugian Materil dan Immateril  Rp. 1 Miliyar Rupiah.
 
 4.    Menetapkan sita jaminan terhadap Toko Batik Wahyu Putro 2 di Jl. Sidomukti No. 173, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55132.
 
 5.    Memerintahkan  Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
 6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
 7.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
 8.     Menetapkan putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan Hukum baik Verzet, Banding, Kasasi, dan ataupun Peninjauan Kembali. (uitvoerbar bij voorraad).
 9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan atas harta milik Tergugat (posita 10).
 10.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
 SUBSIDAIR
 Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
 
 |