Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Skh |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CINTYA AYU FEBRIANANDA SARI | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SUKOHARJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AGUS ADHI SETIAWAN | 2 | NOVIKA HERDANIS SETYOWATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIA APRILIAWATI, S.H.,MH | AGUS ADHI SETIAWAN | 2 | MIA APRILIAWATI, S.H.,MH | NOVIKA HERDANIS SETYOWATI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
151.563.808,00 |
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 151.563.808,- (Seratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus delapan rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No 03302 atas nama Novika Herdanis Setyowati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman/Kreditnya Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |