Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Skh PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo 1.SUMIYATI
2.SUYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIPUK WULANDARI, SHPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo
Tergugat
NoNama
1SUMIYATI
2SUYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.482.278,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/BKKJTG/011/II/2021  tanggal 04 – 02 - 2021;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/BKKJTG/011/II/2021  tanggal 04 – 02 - 2021;
4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tunggakan hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 42.482.278 (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2842  Desa Toriyo,  Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 228 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00048/2007 tanggal 27 November 2007 atas nama Sumiyati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 
5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT I apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak