Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/BKKJTG/011/II/2021 tanggal 04 – 02 - 2021;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/BKKJTG/011/II/2021 tanggal 04 – 02 - 2021;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tunggakan hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 42.482.278 (empat puluh dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2842 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 228 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00048/2007 tanggal 27 November 2007 atas nama Sumiyati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT I apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |