Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Skh 1.Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
AGUS SUSANTO Bin ATMO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-476/M.3.34/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO Bin ATMO PAWIRO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 04.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri tepatnya di selatan Pasar Kepuh Dk. Kedungsari Rt.01/Rw.01 Kel. Kepuh Kec. Nguter Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal duniaperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terrdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 mengemudikan sebuah KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA seorang diri, dimana saat itu Terdakwa sebagai sopir sedang menuju daerah Sukoharjo dari daerah Wonogiri setelah mengantarkan penumpang, saat itu Terdakwa berkendara dengan kecepatan sekitar 80 – 100 km/jam di jalur kanan dalam keadaan mengantuk, selain itu Terdakwa juga memiliki penglihatan yang kabur ketika berkendara malam hari, saat itu di depan kendaraan Terdakwa terdapat pengendara SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT berboncengan tidak menggunakan helm menuju arah yang sama dengan Terdakwa, Terdakwa lalai sempat tertidur sebentar dan tiba-tiba mobil yang Terdakwa kendarai menabrak/membentur SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, pengendara dan pembonceng dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT terpental membentur kaca depan mobil yang Terdakwa kendarai kemudian korban terlempar ke arah kanan, saat itu Terdakwa baru menginjak rem kemudian mobil berhenti dengan posisi bagian belakang SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT melekat dengan bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai, akibatnya terdapat satu korban yang meninggal dunia yaitu pembonceng dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, sedangkan pada KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA mengalami retak pada kaca depan dan lampu depan kanan, bemper dan kap mesin depan penyok, dan pada SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT mengalami kerusakan bagian selebor belakang dan tedeng pecah;

Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas antara KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT yang diboncengi oleh korban mengakibatkan korban bernama Reynaldi Dwi Wibowo meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 400.7/10/2026, tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Bryan Pandu Permana selaku dokter pada RSUD Ir. Soekarno, dengan kesimpulan “korban seorang laki-laki berumur dua puluh tahun menderita menderitan pendarahan di hidung dan di telinga, luka robek pada pelipis sampai dengan pipi, luka bengkak di kepala dan tampak luka lecetdi telapak tengah akibat trauma benda keras pada kecelakaan lalulintas, kualifikasi luka dan trauma kepala berat yang menyebabkan meninggal dunia, pemeriksaan dalam tidak dilakukan

------Perbuatan Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 ----------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------- D A N ----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 04.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri tepatnya di selatan Pasar Kepuh Dk. Kedungsari Rt.01/Rw.01 Kel. Kepuh Kec. Nguter Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraanperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terrdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 mengemudikan sebuah KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA seorang diri, dimana saat itu Terdakwa sebagai sopir sedang menuju daerah Sukoharjo dari daerah Wonogiri setelah mengantarkan penumpang, saat itu Terdakwa berkendara dengan kecepatan sekitar 80 – 100 km/jam di jalur kanan dalam keadaan mengantuk karena Terdakwa telah mengemudi selama tiga jam tanpa istirahat, selain itu Terdakwa juga memiliki penglihatan yang kabur ketika berkendara malam hari, saat itu di depan kendaraan Terdakwa terdapat pengendara SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT berboncengan menuju arah yang sama dengan Terdakwa, Terdakwa lalai sempat tertidur sebentar dan tiba-tiba mobil yang Terdakwa kendarai menabrak/membentur SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, pengendara dan pembonceng dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT terpental membentur kaca depan mobil yang Terdakwa kendarai kemudian korban terjatuh ke arah kanan, saat itu Terdakwa baru menginjak rem kemudian mobil berhenti dengan posisi bagian belakang SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT melekat dengan bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai, akibatnya terdapat satu korban yang mengalami luka – luka  yakni pengendara dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, sedangkan pada KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA mengalami retak pada kaca depan dan lampu depan kanan, bemper dan kap mesin depan penyok, dan pada SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT mengalami kerusakan bagian selebor belakang dan tedeng pecah;

Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas antara KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT yang dikendarai oleh korban mengakibatkan korban bernama Sidiq Prayogo mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No: 400.7/11/2026, tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Bryan Pandu Permana selaku dokter pada RSUD Ir. Soekarno, dengan kesimpulan “korban seorang laki-laki berumur dua puluh dua tahun menderita luka lecet dan luka robek akibat trauma benda tumpul dan benda kasar pada kecelakaan lalu lintas, kualifikasi luka ringan, luka ini tidak mendatangkan halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari

------Perbuatan Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 310 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 -----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 04.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri tepatnya di selatan Pasar Kepuh Dk. Kedungsari Rt.01/Rw.01 Kel. Kepuh Kec. Nguter Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan memberikan pertolongan, atau melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekatperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terrdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 mengemudikan sebuah KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA seorang diri, dimana saat itu Terdakwa sebagai sopir sedang menuju daerah Sukoharjo dari daerah Wonogiri setelah mengantarkan penumpang, saat itu Terdakwa berkendara dengan kecepatan sekitar 80 – 100 km/jam di jalur kanan dalam keadaan mengantuk karena Terdakwa telah mengemudi selama tiga jam tanpa istirahat, selain itu Terdakwa juga memiliki penglihatan yang kabur ketika berkendara malam hari, saat itu di depan kendaraan Terdakwa terdapat pengendara SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT berboncengan menuju arah yang sama dengan Terdakwa, Terdakwa lalai sempat tertidur sebentar dan tiba-tiba mobil yang Terdakwa kendarai menabrak/membentur SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, pengendara dan pembonceng dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT terpental membentur kaca depan mobil yang Terdakwa kendarai kemudian korban terjatuh ke arah kanan, saat itu Terdakwa baru menginjak rem kemudian mobil berhenti dengan posisi bagian belakang SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT melekat dengan bagian depan mobil yang Terdakwa kendarai, akibatnya terdapat satu korban yang mengalami luka – luka  yakni pengendara dari SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT, sedangkan pada KBM Toyota Avanza nopol AD-1538-UA mengalami retak pada kaca depan dan lampu depan kanan, bemper dan kap mesin depan penyok, dan pada SPM Yamaha Jupiter nopol AD-6307-WT mengalami kerusakan bagian selebor belakang dan tedeng pecah;

Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa sempat mendekati korban lalu membantu menepikan kedua korban, untuk korban yang sudah tidak sadar Terdakwa menutupinya dengan sarung Terdakwa, beberapa waktu kemudian Terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian dan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian padahal terdakwa mengetahui jika mobil yang dikemudikannya terlibat kecelakan dijalan.

------Perbuatan Terdakwa AGUS SUSANTO BIN ATMO PAWIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 312 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya