Dakwaan |
PadahariSenintanggal30Oktober2023sekitarpukul11.30 WIB, anggota Tim Yustisi/TipiringSidang Singkatpadakegiatanpenyidikandanpenyelesaiankasus-kasusPelanggaranPeraturan Daerah danPeraturanBupatiKabupatenSukoharjo Tahun 2023, melaksanakanoperasipenyidikankasus-kasuspelanggaranPerdadanPerbupKab. Sukoharjodantelahmenemukanadanyapenjualanciu atau sebutan lainnya di rumahmilik Bapak SUGENG WALOYOyang terletak di Dk. Mojo, Rt. 002 Rw. 008, Kel.Gayam, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah,patut diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |