Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Skh Karmini Mahfud 1.Kepala Kepolisian Resort Kota Sukoharjo
2.Kepala kepolisian Daerah Jawa Tengah
3.Kabareskrim dan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Kepolisian Republik Indonesia
4.Ombudsman Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Karmini Mahfud
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Sukoharjo
2Kepala kepolisian Daerah Jawa Tengah
3Kabareskrim dan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Kepolisian Republik Indonesia
4Ombudsman Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

1 Menyatakan Termohon I dan II telah bertindak sewenang-wenang mengubah arah
penyelidikan dan tidak menindak lanjuti penyelidikan walaupun sudah ada bukti baru
penemuan NOVUM baru bukti tindak pidana yang dilakukan dilaporkan
2 Melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor karena tidak ada itikad baik
menghadiri pemanggilan dan telah aadanya lebih dari 2 (dua) bukti permulaan yang
cukup
3 Memerintahkan kepada Termohon III dan IV untuk melakukan Pengawalan dan
Pengawasan perkara hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo
dan Pengadilan Negeri Sukoharjo atas laporan Nomor :
STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh
4 Memerintahkan kepada Termohon III dan IV untuk merekomendasikan dan mengganti
Penyelidik dan Penyidik dari Termohon I dan II dengan yang lebih Profesional dan
obyektif sehingga tidak akan mengubah arah penyelidikan dan penyidikan perkara
5 Membebankan biaya perkara sesuai dengan undang-undang .
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon Putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya