| Petitum Permohonan |
1 Menyatakan Termohon I dan II telah bertindak sewenang-wenang mengubah arah
penyelidikan dan tidak menindak lanjuti penyelidikan walaupun sudah ada bukti baru
penemuan NOVUM baru bukti tindak pidana yang dilakukan dilaporkan
2 Melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor karena tidak ada itikad baik
menghadiri pemanggilan dan telah aadanya lebih dari 2 (dua) bukti permulaan yang
cukup
3 Memerintahkan kepada Termohon III dan IV untuk melakukan Pengawalan dan
Pengawasan perkara hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo
dan Pengadilan Negeri Sukoharjo atas laporan Nomor :
STTLP/59/III/2015/Jateng/Res.Skh
4 Memerintahkan kepada Termohon III dan IV untuk merekomendasikan dan mengganti
Penyelidik dan Penyidik dari Termohon I dan II dengan yang lebih Profesional dan
obyektif sehingga tidak akan mengubah arah penyelidikan dan penyidikan perkara
5 Membebankan biaya perkara sesuai dengan undang-undang .
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon Putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono) |