Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Skh ADAM BUKI OKTAVIAN 1.Kepala kepolisan Sektor Kartasura
2.Kepala Kepolisian Resort Sukoharjo
3.Kepala kepolisian Daerah Jawa Tengah
4.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ADAM BUKI OKTAVIAN
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisan Sektor Kartasura
2Kepala Kepolisian Resort Sukoharjo
3Kepala kepolisian Daerah Jawa Tengah
4Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa, berdasarkan uraian di atas mohon Ketua Pengadilan Negeri  Sukorhajo berkenan memeriksa dalam perkara pra peradilan ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut ;

  1. Menyatakan  Termohon I   telah bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenanganya untuk menentukan tindak pidana yang seharusnya merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) kedalam  tindak pidana umum.
  2. Menyatakan tindakan Penahanan terhadap Pemohon adalah tindakan kesewenang-wenangan  yang tidak mencerminkan penerapan hukum semestinya dan  penyelesaiain yang berkeadilan .
  3. Menyatakan penyitaan terhadap  1 (satu) unit Sepeda Motor milik Pemohon  oleh Termohon I adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Tindakan II,III dan IV  yang sebagai atasan  Hirarkhis telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan  dengan melakukan pembiaran.
  5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon dari Penahanan
  6. Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengembalikan  mengeluarkan1 (satu) unit Sepeda Motor milik Pemohon  kepada Pemohon ;

            Atau,

Apabila  Ketua Pengadilan  Pengadilan Negeri Sukoharrjo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya