Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Skh 1.Indah Churniyati, S.H.
2.Siti Norjanah B. Mazlan,S.H.
BIMA PRAKOSA Als SETO anak dari WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-508/M.3.34/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Churniyati, S.H.
2Siti Norjanah B. Mazlan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA PRAKOSA Als SETO anak dari WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa BIMA PRAKOSO alias SETO anak dari WIDODO secara bersama-sama atau bersekutu dengan Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin dan Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono ( disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah kontrakan di Dukuh Tuwak Kulon Rt. 002 Rw.002 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :        

Pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dirumahnya  dijemput oleh Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin dan Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono, lalu bertiga berboncengan dengan sarana sepeda motor Honda Scoopy milik Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin menuju ke rumah teman bernama Iqbal di Dk. Pijilan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo untuk pesta Miras.

Sekira pukul 01.00 WIB dini hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 mereka pulang berboncengan bertiga dengan posisi Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor, Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin diposisi tengah dan Terdakwa membonceng di belakang dan dijalan dalam perjalanan pulang mereka merencanakan untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor, lalu Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono berkata bahwa ia telah melakukan survei sasaran lokasi di arah seputaran UMS dan sudah melihat lokasi dimaksud sering sepi, lalu mengarahkan sepeda motor ke lokasi sebuah rumah di Dukuh Tuwak Kulon Rt. 002 Rw.002 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.  Sesampai di lokasi yang dimaksud Terdakwa lalu turun dan masuk ke pekarangan rumah tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yaitu : sepeda motor merk Honda Beat Type : X1B0R07L0 A/T tahun : 2015 warna putih biru Nopol. AD 4412 ASE Noka: MH1JFR114FK004901 Nosin : JFR1E1003977 diparkir tetapi tidak dikunci stang, sepeda motor tersebut atas nama Tri Rahayuningsih alamat Kampung Saren RT 010 RW 000 Kelurahan Saren Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen milik saksi Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah.

Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin dan Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono bertugas berjaga-jaga dengan tetap menghidupkan sarana kendaraan yang digunakannya tetap menyala di seberang rumah tersebut.  

Terdakwa lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan tangannya dan menuntun sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah tersebut, kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan kaki Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin mendorong dari belakang sambil membonceng di sepeda motor yang dikendarai Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono menuju ke rumah Terdakwa.

Sesampai di rumahnya Terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor tersebut dengan nomor palsu. Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dijual secara online via FB dan berselang empat hari kemudian sepeda motor tersebut ditawar dan dibeli oleh orang yang tidak Terdakwa kenal secara COD seharga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa bagi bertiga masing-masing yaitu Terdakwa mendapat bagian Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),  Ilham Muhammad Qodri alias Ilham Bin Amir Fahrudin mendapat bagian Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Hagai Nuno Febrian alias Nuno Bin Budiyono mendapat bagian Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu).

Uang bagian Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) potong kaos berkerah merk Burberry corak garis horizontal kombinasi warna putih biru orange dan sisanya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Fitra Maftuh Rozaq Rahmatullah mengalami kerugian sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya