Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan atau menerima perlawanan / bantahan Pelawan /Pembantah
2. Menyatakan Pelawan /Pembantah adalah adalah Pelawan yang benar.
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah SHM No.5649/Makamhaji, dan SHM No.5650/ Makamhaji adalah sah milik dan dikuasai secara defacto oleh Milanda saputri dan willy Ananda Bagus Nugroho yang merupakan ahliwaris pewaris.
4. Menyatakan menurut hukum, bahwa penyerahan dengan surat pengakuan, persetujuan bersama Agustus 2003 adalah sah dan mengikat. Serta sudah merupakan hukum.
5. Menyatakan menurut hukum, bahwa keputusan, No.244 PK/PDT/2019 tanggal 24 April 2019 Jo No.111/Pdt.G/2015/PN.Skh tanggal 28 April 2016. adalah SAH tapi TIDAK MENGIKAT.
6. Menyatakan menurut hukum, bahwa akte jual beli No. 656/20014. yang digunakan Terlawan /Terbantah dalam peralihan hak dari Terlawan kepada diri Terlawan sendiri adalah bertentangan surat kuasa yang diterima Terlawan / Terbantah dari LIENG LAN HONG
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa SURAT KUASA UNTUK MENJUAL tanggal 28 Pebruari 2007 dan AKTA PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI yang diterbitkan oleh Notaris /PPAT di Semarang yang sama bernama SRI RATNANINGSIH HARDJOMULJO SH. adalah cacat dan melanggar hukum serta BATAL DEMI HUKUM.
8. Menyatakan menurut hukum, bahwa Akta Perjanjian Jual Beli No.69 tanggal 28 Pebruari 2007 yang diterbitkan Notaris /PPAT bernama Sri Ratnaningsih Hardjomuljo adalah cacat dan tidak mengikat.
9. Memerintahkan. Eksekusi pengosongan ditunda pelaksanaan sampai ada keputusan yang sah tentang, atas laporan pemalsuan data dan atau penggunaan Kartu Tanda Penduduk yang diduga dipalsukan Terlawan/Terbantah. Berikut keputusan secara Constitutief mengenai kepemilikan yang sah atas tanah SHM No.5649/Makamhaji, dan SHM No.5650/ Makamhaji
10. Menghukum kepada Terlawan/Terbantah membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|