Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Skh FERI INDRAYATNA,S.E ANDRI EKO WIDYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERI INDRAYATNA,S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AhkmatMushafirin S. HFERI INDRAYATNA,S.E
Tergugat
NoNama
1ANDRI EKO WIDYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHYIDIN, S.H.ANDRI EKO WIDYANTO
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 9 januari 2024 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian  tersebut;
4. Menghukum Tergugat agar membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta rupiah); yaitu kerugian materiil dan immateril yang harus dibayar sekaligus dan seketika saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 
5. Memerintahkan Tergugat  untuk secara sukarela menyerahkan tanah yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik nomor nomor 894 atas nama Eko Heny Iriani  tersebut diatas dalam kondisi kosong kepada Penggugat serta memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan atas kewajiban hutang Tergugat 
6. Menghukum Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakukan Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak