| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 78/Pdt.G/2023/PN Skh | BUDI WIRYONO | 1.DULGANI 2.JOKO SUDARMAWAN,SE. 3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO CQ. KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2023/PN Skh | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah yaitu : Tanah yang terletak di Dusun Tegal RT.002 RW. 002 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo seluas 200 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4154/Triyagan atas nama Dulgani. Dengan batas-batas : Utara : Fajarkoni, - Timur : Tanah Kosong Selatan : Dulgani, - Barat : Jalan Tanah yang terletak di Dukuh Tegal/Ngorotengah RT.002 RW. 002 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo seluas 100 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4155/Triyagan atas nama DULGANI Dengan batas-batas : Utara : Dulgani, - Timur : Tanah Kosong Selatan : Gilang S. - Barat : Jalan. 
 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya jasa Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima Juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) perhari setiap keterlambatan dalam pelaksanaan putusan perkara ini; 7. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak juga melaksanakan pembayaran kepada Penggugat, maka terhadap obyek yang dimintakan sita jaminan dijual secara lelang melalui balai pelelangan umum dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran kepada Penggugat yaitu berupa : 
 Tanah yang terletak di Dusun Tegal RT.002 RW. 002 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo seluas 200 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4154/Triyagan atas nama Dulgani. Dengan batas-batas : Utara : Fajarkoni, - Timur : Tanah Kosong Selatan : Dulgani, - Barat : Jalan Tanah yang terletak di Dukuh Tegal/Ngorotengah RT.002 RW. 002 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo seluas 100 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4155/Triyagan atas nama DULGANI Dengan batas-batas : Utara : Dulgani, - Timur : Tanah Kosong Selatan : Gilang S. - Barat : Jalan. 
 8. Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan perubahan administrasi terhadap tanah yang dimintakan sita jaminan atas sertipikat hak milik no. 4154/Triyagan atas nama Dulgani dan sertipikat hak milik no. 4155/Triyagan atas nama Dulgani sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvooraad). 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDIER: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo/Majelis Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya; | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	