Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3. Menyatakan bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telah merugikan Penggugat baik secara materiil dan immateriil, adapun kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat yang harus di tanggung renteng oleh Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Kerugian Materiil
a. Uang maklar 1 % dari harga tanah sebesar Rp. 2.864.000.000,- (dua milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 28.640.000,-
b. Biaya-biaya sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk proyek perumahan Griya Amarta Sejahtera Mojosong Rp. 1.801.000.000,-
c. Keuntungan dari penjualan proyek perumahan Griya Amarta Sejahtera Mojosong sebagaimana posita angka 10.c yaitu adalah sebesar Rp. 3.162.500.000,- dibagi dua yaitu Para Tergugat mendapatkan 50% dan Penggugat 50%
Kerugian Immateriil
- Bahwa kerugian immateriil atas perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang mengabaikan kewajibannya dan tindakan Para Tergugat melaporkan Penggugat di Polresta Surakarta dan saat ini menjadi tersangka sehingga telah menggangu pekerjaan, relasi bisnis, waktu dan harkat martabat Penggugat sehingga apabila dinilai adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
4. Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng atas kerugian yang diderita Penggugat baik secara materiil dan immateriil sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil
a. Uang maklar 1 % dari harga tanah sebesar Rp. 2.864.000.000,- (dua milyar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 28.640.000,-
b. Biaya-biaya sudah dikeluarkan oleh Penggugat untuk proyek perumahan Griya Amarta Sejahtera Mojosong Rp. 1.801.000.000,-
c. Keuntungan dari penjualan proyek perumahan Griya Amarta Sejahtera Mojosong sebagaimana posita angka 10.c yaitu adalah sebesar Rp. 3.162.500.000,- dibagi dua yaitu Para Tergugat mendapatkan 50% dan Penggugat 50%
Kerugian Immateriil
Bahwa kerugian immateriil atas perbuatan dan tindakan Para Tergugat yang mengabaikan kewajibannya dan tindakan Para Tergugat melaporkan Penggugat di Polresta Surakarta dan saat ini menjadi tersangka sehingga telah menggangu pekerjaan, relasi bisnis, waktu dan harkat martabat Penggugat sehingga apabila dinilai adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
a. Tanah dan bangunan / rumah milik sdri. Ni Luh Ketut Kamar Sri yang terletak di Perum Polri Gedongan Baru Blok W No. 11 Rt.03/rw.10, Desa Gedongan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar.
b. Tanah dan bangunan / rumah milik sdri. Mony Simo Wydiastuti yang terletak di Teposanan Rt.03/Rw.02, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta.
6. Menyatakan bahwa Putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali atas Putusan perkara aquo;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng kepada penggugat atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
8. Menyatakan perkara pidana terkait pada Polresta Surakarta untuk ditangguhkan samapai perkara ini incracht atau berkekuatan hukum tetap.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|