Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2013/PN.SKH PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) PT. ANGKASA POLYPROPINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 18/PDT.G/2013/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SJAHADAT ARIFIN DKKPT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero)
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKASA POLYPROPINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji atau wanprestasi
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian secara langsung,seketika dan sekaligus sebesar Rp 569.105.293,- beserta bunga 6% menurut hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1767 KUHPerdata,terhitung sejak bulan Mei 2011 hingga tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan( Conservatoir beslag)yang diletakkan dalam perkara ini
  5. Menghukum Tergugat dengan menyatakan Putusan perkara ini segera dapat dijalankan dengan serta merta walau ada verzet,banding atau kasasi(uitvoorbaarbij vorraad0dan upaya hukum lainnya
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Seandainya Ketua Majelis berpendapat lain, Penggugat mohon terhadap gugatan ini diberikan keputusan yang ditimbang cukup adil untuk penggugat(ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak