| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji atau wanprestasi
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian secara langsung,seketika dan sekaligus sebesar Rp 569.105.293,- beserta bunga 6% menurut hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1767 KUHPerdata,terhitung sejak bulan Mei 2011 hingga tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan( Conservatoir beslag)yang diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat dengan menyatakan Putusan perkara ini segera dapat dijalankan dengan serta merta walau ada verzet,banding atau kasasi(uitvoorbaarbij vorraad0dan upaya hukum lainnya
- Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Seandainya Ketua Majelis berpendapat lain, Penggugat mohon terhadap gugatan ini diberikan keputusan yang ditimbang cukup adil untuk penggugat(ex Aequo et bono) |