INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Bth/2026/PN Skh | PT.RAYON UTAMA MAKMUR | 1.SARMI 2.SLAMET RIYANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Bth/2026/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
3. Menyatakan bahwa amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 4441K/PDT/2024, yaitu amar putusan angka 4 yang berbunyi :
“Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan tindakan membuat rencana pemulihan denga nisi dan substansi sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, yaitu untuk :
a. Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktifitas operasional Tergugat;
b. Memasang dan/memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair, dan
c. Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air.”
tidak dapat dilaksanakan/NonEksekutabel, karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
4. Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 17/Pdt.Eks/2025/PN.SKH tanggal 13 Desember 2025, atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4441K/PDT.G/ 2023/PN.Skh jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 43/PDT/2024/PT.SMG.
5. Menghukum Terlawan untuk patuh dan tunduk melaksanakan Putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
