Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2026/PN Skh PT.RAYON UTAMA MAKMUR 1.SARMI
2.SLAMET RIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2026/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.RAYON UTAMA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. AGUS DANI SRIYANTO,SHPT.RAYON UTAMA MAKMUR
Tergugat
NoNama
1SARMI
2SLAMET RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima perlawanan yang diajukan PELAWAN untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar.
3. Menyatakan bahwa amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 4441K/PDT/2024, yaitu amar putusan angka 4 yang berbunyi  :
“Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan tindakan membuat rencana pemulihan denga nisi dan substansi sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, yaitu untuk : 
a. Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktifitas operasional Tergugat;
b. Memasang dan/memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair, dan
c. Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air.”
tidak dapat dilaksanakan/NonEksekutabel, karena tidak sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
4. Membatalkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: 17/Pdt.Eks/2025/PN.SKH tanggal 13 Desember 2025, atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 4441K/PDT.G/ 2023/PN.Skh jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 43/PDT/2024/PT.SMG.
5. Menghukum Terlawan untuk patuh dan tunduk melaksanakan  Putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau : 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak