| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I ANDRE DEWANGGA Als. PUSAK Bin SITO MURDOWO dan Terdakwa II BAGAS SETIYO BUDI Als. PAIJO Bin SUWARNO pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.45 WIB bertempat di The Royal Tawangsari yang beralamat di Jalan Tawangsari Weru, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II datang ke Rumah Saksi DESIANI GITA PANGESTI Binti WIJI LESTARI yang beralamat di Dukuh Kujon RT. 08 / RW. 04, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Sukoharjo untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Tipe F1C02N46LO warna hitam tahun 2024 No. Pol : AD-5811-BHD, No. Rangka : MH1JN0413RK778803, No. Mesin : JN04E1778030 beserta kunci asli dan STNK atasnama HENDRI SETIANTO d/a Winong Baru RT. 1/21 Winong, Boyolali dengan biaya sewa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selama 2 (dua) hari.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II berboncengan dengan Terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Tipe F1C02N46LO warna hitam tahun 2024 No. Pol : AD-5811-BHD memulai perjalanan dari Karangdowo Kabupaten Klaten berniat ingin mencuri dengan sasaran yaitu sepeda motor. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di wilayah Sukoharjo, setelah itu pada pukul 11.45 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan The Royal Tawangsari yang beralamat di Jalan Tawangsari Weru, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe A1F02N36M1 A/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi AD-6582-ALB terparkir di depan dengan kondisi sepeda motor tidak terkunci stang dan kunci masih tergantung di sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berbagi tugas yaitu Terdakwa II bertugas untuk mengawasi sekitar dengan tetap berada di motor yang sebelumnya dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan Terdakwa I bertugas untuk turun dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe A1F02N36M1 A/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi AD-6582-ALB tersebut. Setelah itu Terdakwa I bergegas pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe A1F02N36M1 A/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi AD-6582-ALB yang telah diambil kemudian melaju dan sampai di Karangdowo, Kabupaten Klaten. Kemudian Terdakwa I membuka jok sepeda motor tersebut dan terdapat STNK atasnama SELVIANI YOVITASARI Alamat Puntuk RT. 2/4 Celep, Nguter, Sukoharjo, kemudian para Terdakwa saling membantu untuk melepas plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian plat nomor tersebut dibuang di area persawahan daerah Karangdowo, Kabupaten Klaten.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, Saksi HERLINA Binti (Alm) HARTONO dihubungi oleh Terdakwa I yang rencananya akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dengan harga gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi HERLINA Binti (Alm) HARTONO mengatakan “YOWES GOWONEN RENE”. Kemudian para terdakwa datang ke Rumah Saksi HERLINA Binti (Alm) HARTONO yang beralamat di Dukuh Jagalan, RT. 12 / RW. 05, Desa Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian bersepakatan dan Saksi HERLINA Binti (Alm) HARTONO memberikan uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian uang tersebut dibagi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terhadap uang tersebut para terdakwa memakai untuk membayar hutang.
- Bahwa para terdakwa tidak meminta ijin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe A1F02N36M1 A/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi AD-6582-ALB milik Saksi SELVIANI YOVITASARI Binti SUMADI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian materiil yang dialami oleh Saksi SELVIANI YOVITASARI Binti SUMADI sekira Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I ANDRE DEWANGGA Als. PUSAK Bin SITO MURDOWO dan Terdakwa II BAGAS SETIYO BUDI Als. PAIJO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP--------------------------------------------------- |