Petitum |
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Yves Agung Wibowo dan Sony Agung Wibowo adalah ahli waris yang sah dari Lanny Susilowati Budi;
3. Menyatakan sebagai hukum, Penggugat adalah satu satunya ahli waris yang dapat mengurus Sertifikat Hak Milik No. 3768 Desa Telukan dengan Surat Ukur Sementara Tanggal 1-2-1990 No. 926/1990, seluas + 112 m2 atas nama Lanny Susilowati Budi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo;
4. Menyatakan sebagai hukum putusan perkara a quo dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai dasar dan perabot untuk permohonan diterbitkannya sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 3768 Desa Telukan dengan Surat Ukur Sementara Tanggal 1-2-1990 No. 926/1990, seluas + 112 m2 atas nama Lanny Susilowati Budi yang hilang;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 3768 Desa Telukan dengan Surat Ukur Sementara Tanggal 1-2-1990 No. 926/1990, seluas + 112 m2 atas nama Lanny Susilowati Budi atas permohonan Penggugat;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|