Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA CANDRA PUTROWICAKSONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA PRABOWOPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1CANDRA PUTROWICAKSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.569.797,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 104.569.797,- (Seratus empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).. Apabila Tergugat I tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1005 atas nama Dwi Budiarti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I kepada Penggugat .
4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 1005 atas nama Dwi Budiarti berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5.    Menghukum Tergugat I  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak