Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Skh Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H. MUJIARTO Bin NARTO PAWIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1900/0.3.34/APS/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIARTO Bin NARTO PAWIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

Bahwa Ia terdakwa MUJIARTO Bin (Alm) NARTO PAWIR pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2018, bertempat di Dukuh Jetis RT.03 RW.05 Desa Cangkol Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah mengedarkan, memperjualbelikan ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di Daerah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas seorang petugas kepolisian Resor Sukoharjo berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/35.b/VIII/2018/NARKOBA berpura-pura membeli Ciu kepada terdakwa dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 2 botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Ciu.

Bahwa kemudian sebelum petugas kepolisian Resor Sukoharjo beranjak pergi dari rumah terdakwa, telah datang SUMARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing) untuk membeli Ciu kepada terdakwa dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 2 botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi Ciu.

Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian Resor Sukoharjo di rumah terdakwa dan ditemukan antara lain 5 (lima) botol bekas aqua ukuran 600 ml berisi ciu, 6 (enam) botol bekas aqua ukuran 1500 ml berisi ciu, 6 (enam) bekas aqua ukuran 1500 ml berisi ciu oplosan, 1 (satu) buah corong warna pink dan uang tunai hasil penjualan Ciu sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pasal 1 butir 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 07 tahun 2012 TENTANG  PENGAWASAN, PENGENDALIAN PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL, menyebutkan CIU atau  sebutan  lain  dan/atau  yang  sejenisnya  adalah cairan  dengan  kandungan  etanol  di  bawah  70  %  (tujuh puluh  persen)  yang  disalahgunakan  sebagai  minuman beralkohol, diproduksi di daerah, tidak memiliki izin edar dan dikenal oleh masyarakat.

Bahwa hasil analisa dari UPTD LABORATORIUM KESEHATAN nomor laboratorium : 1800/Lab.MM/IX/2018 tanggal 04 September 2018 yang ditandatangani oleh SUGIYANTI SRI MULYANINGSIH, SKM, MM. selaku Kepala UPTD LABORATORIUM KESEHATAN Kabupaten Sukoharjo menyebutkan Kandungan Alkohol (Etanol) dari Minuman sejenis Ciu milik terdakwa MUJIARTO adalah 23 % (dua puluh tiga per seratus).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 07 tahun 2012 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN PEREDARAN, DAN PENJUALAN  MINUMAN BERALKOHOL .------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya