Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/KC-11/SPK/F.02.1/KMK/III/2022 tanggal 11 – 03 - 2022;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0052/KC-11/SPK/F.02.1/KMK/III/2022 tanggal 11 – 03 - 2022;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tunggakan hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 67.380.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3564 Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 105 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 781/Sanggrahan/2002 tanggal 14-3-2002 atas nama Suwondo dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
|