| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa tanah pekarangan dan bangunan tersebut terletak di Dusun Ngentak, Kelurahan Godog, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dengan Sertifikat Hak Milik No.01115 atas nama PENGGUGAT, dengan luas 1754 m2, serta memiliki batas – batas tanah sebagai berikut: 
 Sebelah utara berbatasan dengan JalanSebelah Timur berbatasan dengan jalanSebelah selatan berbatasan dengan saluranSebelah barat berbatasan dengan tanggul Adalah benar milik PENGGUGAT. 
 Menyatakan TERGUGAT telah menguasai dan menyimpan Sertifikat Hak Milik No.01115 secara Melawan Hukum;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatori Beslaag) atas aset milik TERGUGAT yaitu 1 (satu) buah bangunan kantor milik TERGUGAT yang beralamat di Blimbing RT4 RW5, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang memiliki batas batas sebgai berikut: 
 Sebelah utara berbatasan dengan jalanSebelah timur berbatasan dengan GunadiSebelah selatan berbatasan dengan Muhdi HarjoSebelah barat berbatasan dengan jalan 
 Dengan perintah TERGUGAT harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perintah Majelis Hakim dengan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik No.01115 atas nama PENGGUGAT;Menghukum kepada TERGUGAT dengan perintah mengembalikan Asli Sertifikat Hak Milik No.01115 atas nama PENGGUGAT, dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan  gugatan ini dibacakan dengan sukarela dan tanpa syarat;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung didaftarkannya gugatan ini apabila TERGUGAT lalai atau tidak memenuhi putusan dalam perkara ini;Menyatakan sebagai hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |