Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Sukoharjo Wasalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Sukoharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teguh WiyonoPT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG SUKOHARJO
Tergugat
NoNama
1Wasalam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.576.560,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah telah melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 248.576.560,- (dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah)
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi Merk/Type: Toyota/Sienta 1.5 Q AT, No.Rangka: MHFZ28H35G0016837, No.Mesin : 2NRX080037, No. Polisi : AB 1740 FY, Tahun : 2016, Warna : Putih kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan baik apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian materiil tersebut diatas;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
 
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, keberatan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak