Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2018/PN Skh BUDHI PRASETYAWAN BadanPertanahanNasional BPN KabupatenSukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDHI PRASETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KENTHUT WAHYUNIBUDHI PRASETYAWAN
Tergugat
NoNama
1BadanPertanahanNasional BPN KabupatenSukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

---------------------------------------- MENGADILI: ------------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
  2. Memutuskan membatalkan surat-surat dan atau keputusan yang terkait dengan besaran nilai ganti kerugian
  3. Memutuskan memerintahkan semua pihak yang terkait proses pengadaan dan atau pembebasan tanah Proyek Pengadaan Tanah Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Bendosari Sukoharjo,  untuk melakukan musyawarah dan atau negosiasi ulang untuk menentukan besaran ganti kerugian.
  4. Memutuskan menetapkan besaran ganti kerugian dalam Proyek Pengadaan Tanah Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Bendosari Sukoharjo minimal Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) per meter persegi.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

-------------------------------------------- ATAU: ---------------------------------------

ApabilaPengadilan Negeri Sukoharjoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak