| Petitum | ---------------------------------------- MENGADILI: ------------------------------------   
 Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.Memutuskan membatalkan surat-surat dan atau keputusan yang terkait dengan besaran nilai ganti kerugianMemutuskan memerintahkan semua pihak yang terkait proses pengadaan dan atau pembebasan tanah Proyek Pengadaan Tanah Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Bendosari Sukoharjo,  untuk melakukan musyawarah dan atau negosiasi ulang untuk menentukan besaran ganti kerugian.Memutuskan menetapkan besaran ganti kerugian dalam Proyek Pengadaan Tanah Peningkatan Ruas Jalan Sugihan – Paluhombo Bendosari Sukoharjo minimal Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) per meter persegi.Menetapkan biaya perkara menurut hukum -------------------------------------------- ATAU: --------------------------------------- ApabilaPengadilan Negeri Sukoharjoberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya(aequo et bono). |