Petitum |
PRIMAIR :
1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat dalam keadaan Wanprestasi / cidera Janji;
3. Menyatakan Para Tergugat mempunyai hutang terhadap Penggugat sebesar Rp. 431.164.883,- ( empat ratus tiga puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah );
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, terhadap :
1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela 1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE kepada Penggugat;
6. Menyatakan hukumnya apabila Para Tergugat, tidak dapat membayar hutang kepada Penggugat dan/atau tidak menyerahkan secara sukarela, maka 1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE untuk dijual secara lelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum lainnya;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam hal Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
|