Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Skh Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H. GIYATNO BIN GIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/417/M.3.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIYATNO BIN GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa Terdakwa GIYATNO bin GIMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi WIYONO yang terletak di dukuh Kalisongo RT 003 RW 006 Desa Plesan Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa hewan ternak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain :------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 08.30 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Saksi WIYONO yang beralamat di dukuh Kalisongo RT 003 RW 006 Desa Plesan Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo untuk menanyakan kepada Saksi WIYONO apakah ada pekerjaan untuk Terdakwa, dan dijawab oleh Saksi WIYONO bahwa tidak ada pekerjaan, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Pada jam 09.00 wib Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi WIYONO, namun tidak ada orang dirumah tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat seekor kambing ettawa berwarna putih hitam di kandang yang terkunci, kemudian Terdakwa menuju ke kandang tersebut dan membuka kandang tersebut dengan cara mendorong pintu kandang hingga gembok kandang terlepas, selanjutnya Terdakwa masuk ke kandang mengambil kambing tersebut dan menaikkan ke sepeda motor smast warna merah kombinasi hitam nopol. W4907-XK, selanjutnya kambing tersebut Terdakwa jual kepada Saksi SARONI dengan harga Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa, kambing jantan jenis ettawa warna putih hitam adalah milik dari Saksi WAGINEM namun telah diserahkan kepada Saksi WIYONO untuk dirawat dan dikembangbiakkan;
  • Bahwa, Terdakwa mengambil seekor kambing jantan jenis ettawa warna putih hitam tanpa ijin kepada pemiliknya yaitu Saksi WAGINEM, yang kemudian dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WAGINEM menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

Subsidair :

--------Bahwa Terdakwa GIYATNO bin GIMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Saksi WIYONO yang terletak di dukuh Kalisongo RT 003 RW 006 Desa Plesan Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain :---------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 08.30 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke rumah Saksi WIYONO yang beralamat di dukuh Kalisongo RT 003 RW 006 Desa Plesan Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo untuk menanyakan kepada Saksi WIYONO apakah ada pekerjaan untuk Terdakwa, dan dijawab oleh Saksi WIYONO bahwa tidak ada pekerjaan, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Pada jam 09.00 wib Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi WIYONO, namun tidak ada orang dirumah tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat seekor kambing ettawa berwarna putih hitam di kandang yang terkunci, kemudian Terdakwa menuju ke kandang tersebut dan membuka kandang tersebut dengan cara mendorong pintu kandang hingga gembok kandang terlepas, selanjutnya Terdakwa masuk ke kandang mengambil kambing tersebut dan menaikkan ke sepeda motor smast warna merah kombinasi hitam nopol. W4907-XK, selanjutnya kambing tersebut Terdakwa jual kepada Saksi SARONI dengan harga Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa, kambing jantan jenis ettawa warna putih hitam adalah milik dari Saksi WAGINEM namun telah diserahkan kepada Saksi WIYONO untuk dirawat dan dikembangbiakkan;
  • Bahwa, Terdakwa mengambil seekor kambing jantan jenis ettawa warna putih hitam tanpa ijin kepada pemiliknya yaitu Saksi WAGINEM, yang kemudian dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WAGINEM menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya