INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2017/PN Skh | DWI PRASETYO | KAPOLRI ,CQKAPOLDA,CQKAPOLRES SUKOHARJO,CQ.KAPOLSEK GROGOL SUKOHARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2017/PN Skh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Okt. 2017 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan dan disebut di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
ATAU,
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |