Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Skh DWI PRASETYO KAPOLRI ,CQKAPOLDA,CQKAPOLRES SUKOHARJO,CQ.KAPOLSEK GROGOL SUKOHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1DWI PRASETYO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI ,CQKAPOLDA,CQKAPOLRES SUKOHARJO,CQ.KAPOLSEK GROGOL SUKOHARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan dan disebut di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Penyatakan pemeriksaan dan atau penyidikan terhadap PEMOHON  tidak sah, kerena tidak didampingi pengacara/advokat/penasehat hukum.

 

  1. Menyatakan penahanan PEMOHON tidak sah, karena tempat penahanan tidak sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP. Han/21/VIII/2017/Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Resor Sukoharjo, Sektor Grogol, diterbitan tanggal 29 Agustus 2017,

 

  1. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang-barang PEMOHON tidak sahkarena melanggar ketentuan Perundang-Undangan dan atau Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar melepaskan dan membebaskan PEMOHON  dari tahanan.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON atau siapapun yang berwenang, untuk menghentikan proses penyelidikan, penyidikan dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU, 

 

Apabila  Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya