Dakwaan |
Diduga terjadi perbuatan Tindak Pidana berupa penjualan minuman beralkohol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dilakukan oleh Bapak SIH PRASTOPO, melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol |