Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Skh 1.MARSINAH
2.AYU NOOR ALAM
Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo C.q Kepala Kepolisian Sektor Gatak, Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2020
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1MARSINAH
2AYU NOOR ALAM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo C.q Kepala Kepolisian Sektor Gatak, Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para  Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jo mereka pelakukan  yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  170  KUH    Pidana  jo  Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri  suami Para Pemohon  yaitu  DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO oleh Termohon;
  4. Menyatakan Penyitaan dan Penggeledahan oleh Termohon di rumah Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berlaku ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO ;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan visum et repertum kepada suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memindahkan tahanan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO dari Rutan Polda Jateng ke Rutan Polres Sukoharjo
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO di persidangan Pra peradilan Pengadilan Negeri Sukoharjo ;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang pungli  sebesar Rp. 4.000.000,- kepada  suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO;
  10. Memulihkan hak suami Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

ATAU

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya