Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jo mereka pelakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO oleh Termohon;
- Menyatakan Penyitaan dan Penggeledahan oleh Termohon di rumah Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berlaku ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan visum et repertum kepada suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memindahkan tahanan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO dari Rutan Polda Jateng ke Rutan Polres Sukoharjo
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO di persidangan Pra peradilan Pengadilan Negeri Sukoharjo ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang pungli sebesar Rp. 4.000.000,- kepada suami Para Pemohon yaitu DWI MARDIYANTO dan ARIS SAMBODO;
- Memulihkan hak suami Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |