Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama anak Pemohon dalam kutipan dalam Akte Kelahiran No. 4997/TP/2004 dan Kartu Keluarga dengan No. 3311022001170002 tertanggal 20 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dari Hera Wani menjadi Herawati Parmadita.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo setelah salinan resmi penetapan ini diajukan untuk memperbaiki Akta kelahiran, dan untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil perubahan nama anak Para pemohon dimaksud.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon.
|