Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Skh 1.Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2.Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
ADJI SAPUTRA Bin HERU PRAYOGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJI SAPUTRA Bin HERU PRAYOGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---Bahwa terdakwa ADJI SAPUTRA bin HERU PRAYOGA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat tempat Kos kain Perca Pak Srimin yang terletak di Dusun 2 Langen Harjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagaimana berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 bertempat Kos kain Perca Pak Srimin yang terletak di Dusun 2 Langen Harjo Kecamatan Grogol Kab Sukoharjo sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng selaku pengelola rental motor solo dengan maksud akan menyewa sebuah sepeda motor dengan masa sewa seminggu dengan alasan untuk sarana transportasi untuk bekerja dan karena terdakwa mengirimkan foto KTP dan KK miliknya supaya lebih meyakinkan saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng serta memberikan alamat tempat tinggal kos terdakwa, padahal sejak awal terdakwa sudah memiliki rencana jahat yaitu apabila sepeda motor sudah diserahkan kepada terdakwa maka terdakwa akan pergi dari tempat kos yang di tinggalinya saat itu,
  • Atas penyampaian dari terdakwa tersebut maka saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng percaya kemudian tergerak hatinya untuk menyerahkan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol D-2372-ZAO tahun 2012 warna putih Noka MH31KP001CK199334 Nosin 1KP199728 atas nama Cucu Mulyadi alamat Nambo Rt 03 Rw 12 Batukarut-Arjasari Kab Bandung kepada terdakwa sekitar pukul 20.00 wib dengan mendatangi tempat kos terdakwa bersama saksi Bayu Krisna
  • Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sewa sebesar Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu selama seminggu kemudian terdakwa kembali memperpanjang sewa selama 2 (dua) hari dengan membayar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng, setelah waktu sewa sudah habis lalu terdakwa kembali memperpanjang masa sewa sepeda motor tersebut selama seminggu namun setelah seminggu masa sewa habis terdakwa tidak membayar tidak mau membayar saat ditagih oleh saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng melalui telepon dan ternyata terdakwa diketahui sudah tidak tinggal di tempat kosnya pada saat saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng mendatangai kos terdakwa tanpa ada pemberitahuan dari terdakwa,
  • Selanjutnya saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng mencoba melacak GPS yang dipasang pada sepeda motor miliknya ternyata dalam keadaan mati dan saat itu kondisi titik GPS terkahir berada di kota Kediri Jawa Timur,
  • Bahwa sepeda motor sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol D-2372-ZAO tahun 2012 warna putih Noka MH31KP001CK199334 Nosin 1KP199728 atas nama Cucu Mulyadi alamat Nambo Rt 03 Rw 12 Batukarut-Arjasari Kab Bandung seharga Rp 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) adalah milik saksi Edwin Nugroho selaku pemilik rental motor solo.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.----------------------------

 

ATAU

Kedua

---Bahwa terdakwa ADJI SAPUTRA bin HERU PRAYOGA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat tempat Kos kain Perca Pak Srimin yang terletak di Dusun 2 Langen Harjo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara sebagaimana berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menghubungi melalui pesan whatapp kepada saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng selaku pengelola rental motor solo untuk menyewa sebuah sepeda motor dengan masa sewa seminggu dengan alasan untuk sarana transportasi terdakwa dalam bekerja,
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Moch Dzul Hilmi Ganteng bersama saksi Bayu Krisna mendatangi tempat kos terdakwa yang berada di Kos kain Perca Pak Srimin yang terletak di Dusun 2 Langen Harjo Kecamatan Grogol Kab Sukoharjo untuk mengantarkan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol D-2372-ZAO tahun 2012 warna putih Noka MH31KP001CK199334 Nosin 1KP199728 atas nama Cucu Mulyadi alamat Nambo Rt 03 Rw 12 Batukarut-Arjasari Kab Bandung kepada terdakwa dengan harga sewa sebesar Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)  selama satu minggu,
  • Bahwa setelah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol D-2372-ZAO tahun 2012 warna putih dikuasai oleh terdakwa, alat GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut sengaja dilepas oleh terdakwa supaya tidak terlacak oleh pemiliknya, selanjutnya sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada agen BRI link yang berada di Kabupaten Kediri Jawa Timur sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut habis dipakai oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari,
  • Bahwa sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nopol D-2372-ZAO tahun 2012 warna putih Noka MH31KP001CK199334 Nosin 1KP199728 atas nama Cucu Mulyadi alamat Nambo Rt 03 Rw 12 Batukarut-Arjasari Kab Bandung tersebut adalah milik saksi Edwin Nugroho dan dipergunakan sebagai armada usaha rental sepeda motor oleh saksi Edwin Nugroho,
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa,  saksi Edwin Nugroho kehilangan sepeda motor seharga Rp 6.800.000,00 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya